Papua

Sat Lantas Polres Keerom Tindak Tegas Kendaraan ODOL / Over Demision Over Loading

195
×

Sat Lantas Polres Keerom Tindak Tegas Kendaraan ODOL / Over Demision Over Loading

Sebarkan artikel ini

Keerom(JournalNews.id)-
Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Polres Keerom melalui Satuan Lalu Lintas (Sat LanTas) melaksanakan operasi penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan barang roda 4 (empat) ke atas yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi kenderaan atau disebut ODOL (over demision over loading), di jln.TransPapua – Arso Swakarsa.

Sehingga Sat Lantas Polres Keerom perlu melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas agar tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi Kanit Regident Sat Lantas Polres Keerom IPDA Moh. Haryono, mengatakan bahwa Kegiatan penertiban kendaraan yang ODOL, merupakan Perintah langsung sesuai Jukrah TR Kapolri tentang Penindakan terhadap Kendaraan yang ODOL.

“Hari ini Sat Lantas Polres Keerom, melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang ODOL, sesuai dengan Jukrah TR Kapolri, sebab dapat membahayakan Pengendara lain, maupun pejalan kaki, misalkan yang saat ini sedang kita lakukan penindakan yaitu kendaraan Trek memuat batu karang dan material melebihi Bak dari terek, untuk itu kita lakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar,” jelas IPDA Haryono

Dikatakan, berdasarkan pasal 227 UU No 22 Thn 2009 berbunyi setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, yang membuat, merubah atau menambah kendaraan sehingga berubah tipe, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam pasal 50 ayat (1) dapat di pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

” Kami menghimbau kepada seluruh angkutan untuk tidak melakukan perubahan bentuk/ dimensi kenderaan dan pemuatan barang yang melebihi kapasitas dan daya angkut kenderaan, apabila masih ditemukan maka akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh pada Protokol Kesehatan dan berbagi Masker kepada Pengguna jalan lain yang tidak memakai masker. (AZ/IAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *