Journal News. Id. Polres Cirebon kota- 4 orang pelaku kejahatan jalanan curas dengan kekerasan, merampas dengan menodongkan sajam jenis Clurit akhirnya berhasil diringskus Sat Reskrim Polres Cirebon kota, hal tersebut saat Kepolisian Resort Cirebon kota gelar Jumpa Pers di Mako Polres Cirebon kota, Senin pukul 13.00 wib. (14/02/2022).
Dikatakan Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.Ik.MH.memaparkan” Awalnya kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut pada hari minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 01. 00 . Wib. di Jln. Sukalila kel. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk kota Cirebon. Korban bersama rekanya sedang duduk duduk disekitar trotoar, selanjutnya datang 4 orang tersangka GTN bersama 3 orang rekanya yaitu sdr. Inisial SW. SHN. Dan HW dengan menggunakan jenis kendaraan sepeda motor . Salah satu tersangka inisial GTN ini berhenti mendekati salah seorang korban selanjutnya Tersangka menodongkan sajam jenis Clurit dileher salah satu korban Sdr. An. Dan tersangka GTN menyuruh korban untuk mengumpulkan Handpond ( HP) milik para korban, selanjutnya para tersangka ini berhasil meningalkan lokasi usai berhasil merampas HP milik Korban, Ujar Fahri didampingi Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S. IK. Dan Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Apriani Sisera, S. IK. MH. Serta Kasi Humas Polres Cirebon kota, Iptu Ngatidja, SH. MH.
Lanjut Fahri” Usai kejadian Dan mendapat laporan dari para korban tersebut Petugas kepolisian dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Cirebon kota selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi saksi Dan barang bukti, dari hasil penyelidikan tersebut sehingga diketahui Tersangka inisial GTN adalah otak dari kejadian pelaku tersebut bersama 3 orang rekanya Dan dari 4 orang pelaku salah satu dari merekaTersangka SW ini masih bersatus pelajar.” Kata Fahri.
” Pada hari kamis 10 February 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Para Tersangka ke 4 orang tersebut berhasil kita amankan beserta dengan barang bukti 1 buah Clurit, 3 buah Handpond Dan 2 kendaraan bermotor milik Tersangka . Untuk diproses selanjutnya. Ungkap Akpol 2022 ini.
Kepada para pelaku ini dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman piadan penjara maksimal 9 tahun. Tukas Kapolres Ciko dalam konpresnya yang juga didampingi Iptu Ngatidja, SH. MH.
Laporan: Wadira