SLAWI – DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Tengah kembali mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Tegal agar menjalankan kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) sesuai ketentuan. Hal ini menyusul sorotan sebelumnya terkait perubahan DPPA sebagai dampak efisiensi anggaran yang menyebabkan berkurangnya alokasi dana.
DPD Gerhana Indonesia ,Ree’, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan adanya pekerjaan fisik yang telah dimulai, meskipun dana Banprov diduga belum dicairkan. Bahkan, beberapa kegiatan disebut masih dalam proses administrasi, sementara aktivitas pembangunan sudah berlangsung di lapangan.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, tim juga menemukan tenaga kerja yang diduga bukan berasal dari lingkungan desa setempat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait ketentuan swakelola dan keterlibatan masyarakat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis .
“Kami mempertanyakan dasar dimulainya pekerjaan tersebut. Jika anggaran belum cair, sementara kegiatan sudah berjalan, tentu perlu dijelaskan dari mana sumber pembiayaannya dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Kami juga melihat adanya pekerja yang diduga bukan warga sekitar,” ujar Ree’.
Untuk sementara, lokasi dan identitas kegiatan belum dipublikasikan. Satgasus masih menghimpun data serta bukti pendukung sebagai bahan penyusunan Laporan Pengaduan (LP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ree’ menegaskan, imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa agar lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan Banprov, terutama dalam memenuhi ketentuan administrasi, mekanisme pelaksanaan, serta prinsip swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat.
“Kami mengingatkan seluruh kepala desa agar berpedoman pada Juknis. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jalankan sesuai aturan dan libatkan masyarakat setempat sebagaimana mestinya,” tegasnya.
(AM)













Komentar