Cirebon Jawa Barat//Peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Kecamatan Kapetakan rupanya sangat merajalela, mereka berani menjual miras bebas. Bahkan disinyalir mengedarkan tanpa izin resmi.
Di wilayah desa pegagan lor kecamatan kapetakan terdapat tiga lokasi penjual miras terkenal dengan penjual miras terbesar .
Informasi yang di himpun awak media penjual miras tersbut menyediakan miras berbagai merk, bahkan penjualanya secara dering (online) kapan warga butuh pemilik warung langsung antar pesanan ke pelanggan.
Anehnya lagi, tempat penjual miras tersebut tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH), sehingga muncul dugaan di kalangan masyarakat.
Selain peredaran miras yang sangat bebas, dampak dari permasalahan ini bisa semakin meluas.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa ( PEMDES) pegagan lor sudah mengetahui keberadaan penjual miras tersebut. namun, pihak pemdes sudah jenuh dikarenakan sudah memperingatkan oknum penjual, namun, tidak di indahkan, terkait penindakan itu ranahnya kepolisian dan Satpol PP.,” Singkatnya
“Tak hanya Miras Bebas dijual, maling atau pencuri kendaraan bermotor juga semakin banyak berkeliaran dan merajalela, kemarin ada warga pegagan lor di blok silayur jadi korban pencurian padahal kendaraan bermotor ada di dalam rumah, tidak di parkir di luar,” Jelas ini meresahkan masyarakat , Imbuhnya Rabu (9/September 2026)
Selain itu, Warga masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Kapetakan segera melakukan razia dan penutupan lokasi perumahan lapak miras tersebut. Mereka khawatir generasi muda di wilayah kecamatan kapetakan akan semakin terjerumus dan keamanan lingkungan semakin tidak kondusif.
(Biro Cirebon)
Penulis : Wadira
Editor : Redaksi








Komentar