Journalnews//
Cirebon Kota – Layanan Polisi 110 menerima telepon dari Satri (54) terkait ditemukannya seorang lansia berinisial S (83) dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (4/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, yang kemudian segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Telepon tersebut disampaikan setelah Satri yang merupakan menantu korban hendak mengecek kondisi korban sekitar pukul 07.00 WIB sebelum beraktivitas, namun ketika membuka pintu rumah, Satri mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa sehingga meminta bantuan kepada tetangga dan selanjutnya menghubungi kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Setelah menerima telepon dari Satri melalui Layanan Polisi 110, petugas Piket Pamapta Polres Cirebon Kota bersama personel terkait segera mendatangi rumah Nomor 192, RT 03 RW 11, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus melakukan penanganan terhadap kejadian tersebut.
Pengecekan dipimpin Piket Pamapta Polres Cirebon Kota Ipda Dr. H. Suheni, S.Ag., S.H., M.H., Ph.D., dengan melibatkan piket Inafis, piket Siaga Reskrim, personel Polsek Utbar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Bripka Kariman, pihak keluarga, serta masyarakat setempat.
Satri menerangkan bahwa korban sehari-hari mendapatkan perawatan dari Wahyuningsih (45), namun sekitar lima hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia, Wahyuningsih tidak dapat datang untuk merawat korban karena sedang sakit, sehingga kondisi korban kemudian diketahui saat Satri melakukan pengecekan ke rumah.
Saksi Darsono (63) menerangkan bahwa dirinya diminta bantuan oleh Satri untuk mengecek kondisi korban, kemudian bersama-sama memeriksa keadaan korban dan mendapati korban telah meninggal dunia, setelah itu Darsono menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Bripka Kariman untuk meminta bantuan penanganan dari kepolisian.
Petugas Inafis Polres Cirebon Kota selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap kondisi korban, dengan hasil awal menunjukkan korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar empat sampai lima hari dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan takdir serta menyampaikan keberatan apabila korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, sehingga keluarga membuat surat pernyataan dan berencana memakamkan korban dengan bantuan RT dan RW setempat.
Kapolsek Utbar Kompol Iwan Gunawan, S.H., mengatakan bahwa kecepatan respons terhadap telepon masyarakat melalui Layanan Polisi 110 sangat penting dalam memberikan pelayanan kepolisian, termasuk ketika warga membutuhkan bantuan untuk menangani kejadian darurat di lingkungan tempat tinggal.
“Begitu menerima telepon dari masyarakat melalui Layanan Polisi 110, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan memberikan penanganan sesuai prosedur. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi dalam situasi yang memerlukan penanganan segera,” ujar Kompol Iwan Gunawan.
(Wadira)













Komentar