Cianjur,- https;//journalnews.id
Menindaklanjuti hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, pada pekan lalu, kini utusan dari pihak pemerintah kabupaten Cianjur mengadakan cek verifikasi lapangan di Villa Bougenville II, Desa Palasari Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat, pada kamis pagi 30-7-2026.
Yang sebelumnya hal ini juga sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Kabupaten Cianjur, sekarang giliran bagian dari dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur, untuk verifikasi Fasos Fasum yang ada di villa Bougenville II, dikarenakan adanya pengajuan surat permohonan RDP terkait Fasos Fasum yang ada di perumahan Bougenville II, dari pihak yang lama.
Secara hukum yang dihasilkan pihak PT Satyamitra Putrapratama, baik dari PN Provinsi Jawa Barat dan MA sudah menyatakan pihak PT lah yang berhak menjadi Pengembang dan pengelola Perumahan Bougenville II Desa Palasari Cipanas.
Tim verifikasi diterima dengan baik oleh pihak PT Satyamitra Putrapratama, yang diketuai oleh H Dadang Cs, dan langsung menuju lokasi-lokasi yang menjadi acuan hasil RDP terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos).
Dari pihak PT Satyamitra Putrapratama pun memberikan keterangan dengan gamblang dan jelas, memperlihatkan beberapa berkas perijinan maupun berkas kepemilikan dari perumahan Bougenville II, juga keterangan yang selama ini di kelola, dengan keadaan baik-baik saja, bahkan banyak perubahan dari sebelumnya dengan keadaan baik.
Menurut keterangan dari salah satu Sekdis Dpmptsp Risky Munggaran juga Hendri Prasetiadi sekdis perkim Kabupaten Cianjur, menyampaikan, “baik pada hari ini kami dari dinas DPMPTSP juga instansi terkait, yang beda-beda teknis, kami meninjau lokasi di lapangan, terkait dengan IPL atau ijin pengelola lingkungan, begitu juga dengan fasum fasos yang ada, jadi kami melihat kondisi yang eksisting, seperti apa?.. , apakah sama dengan yang ada di dokumen,” ucapnya.
Lanjut dari dinas Perkim sendiri mengatakan, “Pada prinsipnya pada hari ini, kita dalam rangka penyesuaian daripada apa yang ada di di save Line dengan eksisting sekaligus juga melihat kondisi atau kelayakan daripada puasa sun yang ada,” ucapnya.
“Dan untuk hasilnya sementaranya nanti dari masing-masing dinasp akan mengeluarkan hasil tanggapan hasil dari kunjungan dan nantinya hasilnya akan direkap di perizinan dan selanjutnya akan memberikan surat berupa kondisi eksisting apa yang ada dalam set out,” ujarnya.
“Dan ini merupakan salah satunya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Cianjur, dan yang akan di kembalikan laporan hasil penyesuaian hasil verifikasi kondisi Fasos Fasum di lapangan dengan yang ada di dokumen,” pungkasnya.
Muklis M/Maryono.















Komentar