CIANJUR — Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur wajib mengelola dan mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar atau PIP secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Cianjur usai meresmikan SDN Pasirkeuleuwih di Kecamatan Mande, Jumat (17/7/2026).
“Ya tentunya sekolah kami minta untuk melakukan kegiatan administratif penganggaran dan pengalokasiannya secara tertib dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila ada yang di luar itu tentu ada konsekuensi,” ujar Bupati Cianjur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau pihak sekolah tidak hanya fokus pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga pada tertib administrasi.
“Kami menghimbau kepada seluruh sekolah agar kemudian bisa melakukan hal-hal baik bukan hanya dari segi belajar mengajar tapi juga dari administratif yang rapi,” katanya.
*Warga Tak Perlu Takut Melapor*
Bupati juga meminta orang tua siswa tidak ragu melapor jika menemukan ketidakjujuran dalam penyaluran dana PIP di sekolah.
“Tidak perlu takut. Menurut saya silakan saja. Justru warga menurut saya tidak ada ketakutan. Sekarang media sosial milik bersama dan terbuka dan kami pun pemerintah akan menerima,” tegasnya.
Menurut Bupati Cianjur, praktik menutup-nutupi masalah di sekolah seperti dulu sudah tidak bisa lagi dilakukan. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan melakukan perbaikan.
“Dulu mungkin bisa saja jalan butut, sekolah butut mereka bisa ditahan. Tapi sekarang kan tidak bisa. Dan kami pun akan menindaklanjuti, akan memperbaiki. Ada sekolah yang tidak baik kita akan perbaiki, akan kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Cianjur menyusun penanganan secara skala prioritas. Semua warga berhak dilindungi dan Pelapor juga akan mendapatkan perlindungan.
“Pemerintah daerah ingin bekerja dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat dan juga kami susun secara skala prioritas. Semua warga memiliki hak,” pungkasnya.
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS












Komentar