CIANJUR – Mimpi bekerja di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk. Ai Juariah, Pekerja Migran Indonesia asal Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] setelah diberangkatkan secara ilegal ke Libya dan mengalami penyiksaan selama lebih dari setahun.
Kasus ini kini ditangani Herdy Noviansyah, S.H., kuasa hukum keluarga yang mengantongi surat kuasa penuh dari suami korban, Ujang.
“Secara legal standing dan legal formal, saya resmi menjadi kuasa hukum Bapak Ujang. Kami diberi mandat penuh untuk mengusut tuntas permasalahan yang dialami Ibu Ai Juariah,” kata Herdy saat ditemui di kantornya, Jumat [3/7/2026].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penuturan kuasa hukum, Ai diberangkatkan pada Maret 2025. Saat direkrut, ia dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Turki dengan gaji layak.
Namun janji itu tidak ditepati. Setiba di Turki, Ai justru diterbangkan lagi ke Libya tanpa penjelasan dan tanpa persetujuan.
“Di sanalah mulai muncul kejanggalan. Di rumah penampungan Libya, ia hanya diberi satu buah roti dalam sehari. Kondisi lelah, kurang makan, ditambah beban kerja berat membuatnya kecelakaan kerja. Videonya sempat viral dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap Herdy.
Beban kerja Ai disebut jauh melebihi perjanjian. Ia dipaksa mengurus dua rumah sekaligus untuk satu majikan. Ditambah intimidasi dari agen di Libya, Ai tidak berani kabur.
“Gaji awalnya lancar sekitar Rp4,7 juta per bulan. Tapi sejak Februari 2026, gaji mandeg total. Ketika menelepon agen dan hanya berani minta dipulangkan, telepon langsung dimatikan karena takut dimarahi,” ujar Herdy.
Akibat tekanan berulang, kondisi psikis Ai kini drop dan mengalami trauma berat.
Herdy menegaskan pemberangkatan Ai tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia resmi.[P3MI]
Korban direkrut oleh sponsor berinisial D, lalu diserahkan ke perempuan berinisial I yang beralamat di Sukabumi.
“Waktu berangkat tidak melalui PT. Ini koneksi langsung ke agen. Jadi ini murni black market. Praktik seperti ini sudah masuk kategori TPPO dan jelas melanggar Undang undnag tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah membuat Laporan Polisi di Polres Cianjur. Bukan sekadar laporan pengaduan, tapi LP dengan nomor resmi. Data para terduga penyalur juga sudah diserahkan ke penyidik.
“Kita sudah buat LP di Polres Cianjur. Data-data para terduga penyalur atau pemroses juga sudah kami serahkan,” kata Herdy.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyerahkan seluruh berkas.
Herdy mendesak pemerintah segera memulangkan Ai dan memberantas jaringan PJTKI ilegal.
“Saya minta pemerintah fokus. Oknum-oknum yang bermain di jalur PJTKI ilegal ke Timur Tengah harus diberantas. Ini sudah meresahkan dan melanggar hukum. Yang paling penting sekarang, Ibu Ai Juariah bisa segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat,” tutupnya.
Penulis : Andri.S
Editor : SLS













Komentar