Diperlakukan Tidak Baik, Pekerja Migran Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja Di Turki, Dipekerjakan Di Libya

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Mimpi bekerja di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk. Ai Juariah, Pekerja Migran Indonesia asal Kampung Babakan Turuy, Desa Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] setelah diberangkatkan secara ilegal ke Libya dan mengalami penyiksaan selama lebih dari setahun.

Kasus ini kini ditangani Herdy Noviansyah, S.H., kuasa hukum keluarga yang mengantongi surat kuasa penuh dari suami korban, Ujang.

“Secara legal standing dan legal formal, saya resmi menjadi kuasa hukum Bapak Ujang. Kami diberi mandat penuh untuk mengusut tuntas permasalahan yang dialami Ibu Ai Juariah,” kata Herdy saat ditemui di kantornya, Jumat [3/7/2026].

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penuturan kuasa hukum, Ai diberangkatkan pada Maret 2025. Saat direkrut, ia dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Turki dengan gaji layak.

Namun janji itu tidak ditepati. Setiba di Turki, Ai justru diterbangkan lagi ke Libya tanpa penjelasan dan tanpa persetujuan.

“Di sanalah mulai muncul kejanggalan. Di rumah penampungan Libya, ia hanya diberi satu buah roti dalam sehari. Kondisi lelah, kurang makan, ditambah beban kerja berat membuatnya kecelakaan kerja. Videonya sempat viral dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap Herdy.

Beban kerja Ai disebut jauh melebihi perjanjian. Ia dipaksa mengurus dua rumah sekaligus untuk satu majikan. Ditambah intimidasi dari agen di Libya, Ai tidak berani kabur.

“Gaji awalnya lancar sekitar Rp4,7 juta per bulan. Tapi sejak Februari 2026, gaji mandeg total. Ketika menelepon agen dan hanya berani minta dipulangkan, telepon langsung dimatikan karena takut dimarahi,” ujar Herdy.

Akibat tekanan berulang, kondisi psikis Ai kini drop dan mengalami trauma berat.

Herdy menegaskan pemberangkatan Ai tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia resmi.[P3MI]

Korban direkrut oleh sponsor berinisial D, lalu diserahkan ke perempuan berinisial I yang beralamat di Sukabumi.

“Waktu berangkat tidak melalui PT. Ini koneksi langsung ke agen. Jadi ini murni black market. Praktik seperti ini sudah masuk kategori TPPO dan jelas melanggar Undang undnag tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah membuat Laporan Polisi di Polres Cianjur. Bukan sekadar laporan pengaduan, tapi LP dengan nomor resmi. Data para terduga penyalur juga sudah diserahkan ke penyidik.

“Kita sudah buat LP di Polres Cianjur. Data-data para terduga penyalur atau pemroses juga sudah kami serahkan,” kata Herdy.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyerahkan seluruh berkas.

Herdy mendesak pemerintah segera memulangkan Ai dan memberantas jaringan PJTKI ilegal.

“Saya minta pemerintah fokus. Oknum-oknum yang bermain di jalur PJTKI ilegal ke Timur Tengah harus diberantas. Ini sudah meresahkan dan melanggar hukum. Yang paling penting sekarang, Ibu Ai Juariah bisa segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat,” tutupnya.

Penulis : Andri.S

Editor : SLS

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 42 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru