INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Trias Politica Terjebak pada Eksekutivisme, Dominasi Militer Menguat, dan Civil Society Mengambil Jalan Oposisi sebagai Pilar Keempat (Quartus Politica) Mengawal Demokrasi Indonesia

*Oleh:* Urip Haryanto
Sekjen Dewan Nasional Gerakan Oposisi

Istilah “fasis” merupakan istilah politik yang memiliki makna historis dan akademik yang spesifik. Dalam konteks tulisan ini, istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap gejala yang dipandang mengarah pada konsentrasi kekuasaan dan melemahnya mekanisme pengawasan demokrasi, bukan sebagai pernyataan bahwa Indonesia telah menjadi negara fasis dalam pengertian sejarah sebagaimana yang pernah terjadi di Eropa pada abad ke-20.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demokrasi modern dibangun di atas prinsip Trias Politica yang menempatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai tiga cabang kekuasaan yang saling mengawasi melalui mekanisme checks and balances. Tidak ada satu cabang kekuasaan yang boleh menjadi terlalu dominan. Keseimbangan itulah yang menjaga demokrasi tetap hidup.

Namun, perkembangan politik pada era pemerintahan Prabowo–Gibran memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keseimbangan itu masih bekerja secara efektif?

Koalisi pemerintahan yang sangat besar memang dapat menciptakan stabilitas politik. Akan tetapi, ketika sebagian besar kekuatan politik berada dalam satu barisan pemerintahan, fungsi pengawasan parlemen berpotensi melemah. Dalam kondisi demikian, kecenderungan eksekutivisme—yakni menguatnya dominasi kekuasaan eksekutif—dapat menjadi tantangan bagi kualitas demokrasi apabila mekanisme pengimbang tidak berjalan efektif.

Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak terjadi melalui kudeta, melainkan melalui proses bertahap berupa konsolidasi kekuasaan yang mengurangi ruang pengawasan, mempersempit kritik, dan melemahkan fungsi lembaga-lembaga demokrasi. Karena itu, demokrasi memerlukan bukan hanya pemerintahan yang kuat, tetapi juga lembaga pengawas yang kuat dan masyarakat yang bebas menyampaikan pendapat.

Dalam konteks tersebut, salah satu perkembangan yang memicu perdebatan publik adalah persepsi mengenai semakin besarnya peran militer dalam ruang-ruang pemerintahan sipil. Penempatan figur berlatar belakang militer pada berbagai posisi strategis serta keterlibatan institusi militer dalam sejumlah urusan di luar fungsi pertahanan dipandang oleh sebagian kalangan sebagai gejala yang perlu dicermati.

Perlu ditegaskan bahwa TNI merupakan institusi negara yang memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru karena peran yang sangat strategis itu, profesionalisme TNI perlu dijaga melalui prinsip supremasi sipil sebagaimana menjadi salah satu amanat Reformasi 1998.

Penghapusan Dwifungsi ABRI pada era Reformasi bukanlah bentuk pelemahan terhadap militer, melainkan upaya membangun demokrasi yang sehat dengan menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terseret ke dalam politik praktis. Oleh sebab itu, setiap perkembangan yang menimbulkan persepsi bergesernya batas antara ranah sipil dan militer layak menjadi bahan evaluasi dalam kerangka menjaga demokrasi konstitusional.

Kekhawatiran terhadap meningkatnya pengaruh militer dalam pemerintahan bukanlah penolakan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, kritik tersebut bertujuan menjaga agar TNI tetap menjadi institusi yang profesional, dihormati rakyat, dan tidak dipersepsikan sebagai bagian dari kontestasi politik kekuasaan. Demokrasi yang sehat membutuhkan militer yang kuat dalam fungsi pertahanan, sekaligus pemerintahan sipil yang kuat dalam fungsi politik.

Ketika Trias Politica menghadapi tantangan akibat menguatnya eksekutivisme dan munculnya persepsi bahwa mekanisme pengawasan tidak lagi bekerja secara optimal, maka lahirlah kebutuhan akan penguatan pilar keempat demokrasi, yaitu Civil Society.

Civil Society—yang terdiri atas pers, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi, tokoh agama, komunitas, dan gerakan sosial—memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Dalam konteks inilah, Quartus Politica menemukan relevansinya sebagai kekuatan sosial yang menjaga agar demokrasi tetap hidup ketika mekanisme formal dinilai menghadapi tantangan.

Jalan oposisi yang ditempuh masyarakat sipil bukanlah jalan permusuhan terhadap negara, melainkan jalan konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Oposisi dalam demokrasi bukan musuh pemerintah, melainkan mitra kritis yang menjaga agar pemerintah tidak kehilangan arah.

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya koalisi politik atau kuatnya pemerintah. Masa depan Indonesia ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga supremasi hukum, kebebasan sipil, independensi lembaga negara, profesionalisme militer, kebebasan pers, serta ruang kritik yang sehat.

Pertanyaan yang harus terus dijaga bukanlah semata-mata apakah Indonesia telah menjadi negara fasis, melainkan apakah kita masih memiliki keberanian untuk mempertahankan demokrasi ketika kekuasaan semakin terkonsentrasi. Sebab sejarah mengajarkan bahwa demokrasi tidak runtuh dalam satu hari. Demokrasi melemah ketika rakyat berhenti mengawasi, ketika kritik dibungkam, dan ketika keseimbangan kekuasaan perlahan menghilang.

Di tengah dinamika tersebut, Civil Society harus tetap berdiri sebagai Quartus Politica—pilar keempat demokrasi—yang mengawal konstitusi, menjaga supremasi sipil, serta memastikan bahwa Republik Indonesia tetap berjalan di atas rel demokrasi, negara hukum, dan kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
pewarta : AM

Berita Terkait

Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Lemahwungkuk Tangani Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Pasar Talang
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum
Jenazah Nahkoda KM Berkah Abadi Dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk Pemeriksaan Penyebab Kematian
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Luruskan Polemik Desa Pagerkasih, Satgasus Gerhana Indonesia dan Pemerhati Kebijakan Publik Sebut Hanya Miskomunikasi Prasasti
PRODI TEKNIK PERTAMBANGAN UNP LAKSANAKAN STUDI LAPANGAN KE PT. DIZAMATRA POWERINDO
Dansatgas Citarum Harum Tinjau Penertiban KJA Waduk Cirata, Tegaskan Asas Keadilan dan Humanis
Berita ini 61 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:43 WIB

Respon Cepat Layanan Polisi 110, Polsek Lemahwungkuk Tangani Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Pasar Talang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:19 WIB

Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:42 WIB

INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:22 WIB

Peredaran Obat Terlarang di jln. Samsu Indramayu beredar bebas Tanpa Tersentu Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:33 WIB

Jenazah Nahkoda KM Berkah Abadi Dievakuasi ke RSUD Gunung Jati untuk Pemeriksaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru

Berita

INDONESIA FASIS DI ERA PRABOWO–GIBRAN ?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:42 WIB