Jakarta: 26 Juni 2026
Media Group
JOURNANAL NEWS.ID
Sumsel-Lahat,JMG|KS LAW FIRM PARTNER Mendesak Kejaksaan Agung dan Lembaga penegak hukum lainnya untuk memeriksa dan Audit Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat terkait pengadaan laptop dan mebel sebesar Rp 39,7 miliar tahun 2025,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini muncul setelah mantan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop serta proses pengadaan laptop chromebook yang memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T karena belum memiliki akses internet.”
KS LAW FIRM menyoroti pengadaan laptop, mebel sekolah – smart board Dinas Pendidikan Pemkab Lahat yang mencapai Rp 39,7 miliar. Rincian pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.engadaan Mebel Sekolah Rp 16 miliar lebih
2.engadaan alat pratik dan peraga peserta Didik-Laptop Rp 10 miliar lebih
3.engadaan Meja dan Kursi belajar Siswa-APBD Rp 6,278 miliar lebih
4.engadaan Maubelair perlengkapan dan peralatan laboratorium Sekolah – APBD SMP Rp 2,684 miliar lebih
5.Pengadaan Leptop Guru SMP-APBD
Rp 2,519 miliar lebih
6.Pengadaan Maubelair perlengkapan dan peralatan Laboratorium sekolah APBD – SMP Rp 1,733 miliar lebih.
Tuntutan Ketua Umum KS LAW FIRM, menyatakan bahwa pengadaan tersebut perlu diawasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran keuangan negara.
Bukan itu saja, KS juga minta APH/BPK Pusat segera turun tangan Periksa Anggaran mencapai puluhan miliar bahkan lebih tahun 2024 sebesar Rp696.406.409.303,00,
No kode :1.01.2.22.0.00.01.0000 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat APBD TA.2024
Seperti contoh:
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 2.349.300.000,00,
Pengadaan perlengkapan sekolah
No :1.01.02.2.01.0016
-5.1.05 Belanja Hibah Rp 200.000.000,00
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 8.596.400.000,00
-5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp500.000.000,00, – Pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa yang mengikuti ajang kompetisi/Lomba akademik dan non akademik. No :1.01.02.2.01.0025
-5.1.02 Belanja Barang dan Jasa
Rp 2.700.000.000,00, -Pengelolaan Dana Bos Sekolah Dasar, No :1.01.02.2.01.0029
-5.1.01 Belanja Pegawai
Rp 11.066.544.000,00
-5.1.02 Belanja barang dan jasa
Rp 28.677.753.000,00
-5.1.05 Belanja Hibah
Rp 2.884.969.246,00
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan mesin Rp 11.087.500.000,00, – Peningkatan kapasitas pengelolaan Dana Bos sekolah dasar
No :1.01.02.2.01.0030
-5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 4.775.000.000,00, – pembangunan rumah dinas kepala sekolah,guru dan penjaga sekolah
No :1.01.02.2.02.0009
-5.1.05 Belanja Hibah Rp 764.000.000,00
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan mesin Rp 130.494.000,00
-5.2.03 Belanja Modal gedung dan bangunan Rp 7.258.000.000,00
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 2.846.790.000,00, – Pengadaan perlengkapan sekolah
No: 1.01.02.2.02.0027
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 3.553.100.000,00, – Pengadaan alat praktik dan peraga siswa
-5.1.02 Belanja Barang dan Jasa
Rp 15.420.864.000,00
-5.1.05 Belanja Hibah Rp 2.704.320.000,00
-5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp 5.830.850.000,00, – Peningkatan papasitas pengelolaan dana BOS sekolah menengah Pertama, no : 1.01.02.2.02.0043
” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat untuk. KIP Keterbukaan Informasi Publik terkait pengadaan tersebut, KS menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan,melainkan kewajiban hukum,”tegas
Ia, berharap lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dan mengusutnya secara akuntabel “Kami berharap agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut akuntabel atas besarnya anggaran dinas pendidikan Lahat direalisasikan kemana APBD tahun 2024-2025 “Tutup.
Tepisa pihak instansi terkait ketika dikonfirmasi “Bendahara tidak ada jawaban.
“Begitupun juga Kepala dinas pendidikan Niel Adrian dikonfirmasi malah blokir nomor wartawan media ini.
Tindakan kepala Dinas Pendidikan memblokir nomor wartawan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemblokiran ini merupakan bentuk sikap antikritik, menghalang-halangi tugas jurnalistik, serta mencederai asas transparansi publik dalam tata kelola pemerintahan*.. *
Jurnalis: Frengky.As
Korwil Sumsel/JMG












Komentar