Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil

Jumat, 1 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil,30 April 2026.

Tim Media Pejuang Tanah Plasma(TMP-TP) Aceh Singkil Lahirnya bertepatan pada hari Senin tanggal, 27 April 2026 bersamaan pada hari perigatan ulang tahun hari jadi Kabupaten Aceh Singkil yang ke 27 di hadiri tamu terhormat yang mulia Wagub Aceh bapak Fadhlullah SE.

Dalam kesempatan hari jadi tersebut bapak Wagub menyampaikan dan menegaskan, bahwa agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah tempat usaha

Hal ini di sampaikan Wakil Gubernur saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun(HUT) Aceh Singkil ke-27 yang di gelar di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin 27 April 2026.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE mengatakan pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait pemberian plasma tersebut, karena itu
seluruh perusahaan di harapkan mengikuti aturan.

“Sebagai aturan Pemerintah seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,’ sebut Fadhullah.

Seluruh perusahaan perusahaan sawit besar yang ada di Aceh wajib memberikan plasma kepada Pemerintah daerah atau kepada Masyarakat dengan 20, 80 dari luas Hak Guna Usaha (HGU) .Kami harap kepada perusahaan besar aturan ini agar di taati”tegasnya.

Dikatakan Wakil Gubernur Fadhlullah, selain beberapa potensi lain , sektor perkebunan merupakan salah satu potensi unggulan di Kabupaten Aceh Singkil ini. Karena itu harus laksanakan dan di taati.

“Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, pariwisata bahari di kepulauan banyak serta ekosistim rawa singkil harus di kembangkan untuk ke sejahtera masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, ” Imbuhnya.

Sementara itu kelahiran TMP-TP di bedah beberapa rekan media yang peduli dan simpati kepada tanah kelahiran kita di bumi Syekh Abd. Rauf-Al Singkil dengan prinsip TMP-TP ” Dimana Bumi kami pijak di situ Langit kami Junjung”.

Mengingat Aceh Singkil masuk daerah tertinggal dan miskin kami TMP-TP tidak ada tawar menawar lagi tentang kebun plasma seluruh perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang sudah mengantongi IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma, tegas “Nurrizal Kahfy, Pohan. Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil.

Sementara Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH pakar hukum pidana internasional, sekaligus Pembina TMT -TP Sambut Baik Kepedulian Wagub Aceh Terhadap Daerah Kabupaten Aceh Singkil Dibalik Kasus Viral 4 Pulau Diaku Sumut!!

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal SH,MH dengan tulus dan ikhlas siap sebagai
Pembina dan penasehat TMP-TP demi kelangsungan pembangun Aceh Singkil yang Adil dan Bermartabat, segera dalan waktu dekat Aceh Singkil terbebas dari belenggu kemiskinan.

Ia mengatakan, dengan kekayaan alam yang dimiliki Aceh Singkil, sudah sepantasnya dapat mensejahterakan masyarakat dengan adanya beberapa perkebunan (Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit).

Ditambahkannya, Perusahaan perkebunan (terutama sawit) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari total HGU, sesuai PP No. 18 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut oleh Menteri ATR/BPN, di mana 20% lahan ini wajib dipenuhi saat permohonan HGU baru atau perpanjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk keadilan sosial, kemitraan, dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar perusahaan,’ ungkap Prof. Sutan Nasomal.

Oleh karena itu Tim Media Pejuang Tanah Plasma ada dan ingin memperjuangkan hak hak masyarakat yang sudah terabaikan selama ini,’ pungkasnya.

Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru