Jurnalis : Frengky.As
Journalnews.id
Lahat – Sumsel || Suami dari Kepsek SMP Negeri 1 Mantan Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat bahwa istrinya mendapatkan tekanan dari salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat
Hal ini disampaikan oleh Saparudin suami dari ibu Evida kepsek SMP Negeri 1 Lahat membeberkan kepada FAKTA Minggu 1 Maret 2026,
Bahwa istrinya di telepon dari salah satu oknum Dinas Pendidikan Lahat Agar menghadap beliau sampai diruangan oknum tersebut istri saya ditawari untuk menjadi kepala sekolah di SMP kikim Barat, karena jauh akhirnya istri saya di suruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh oknum bagian pindah memindah beber ” Suami evida
mau dipindahkan ke Kikim Barat karena kondisi jauh apalagi perempuan saya melarang dan istri saya menjadi guru biasa di SMP 2: Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat
Saya tidak di ijinkan istri saya kata Saparudin pensiunan ASN Dinas Pendidikan Lahat, ” dulu saya terakhir menjabat Kabid SMP menggantikan ” Pak Fauzi kadis nya pak Suhirdin pak Sukaryo masih menjabat Sekretaris “ujarnya
Evida Saat ini masih menjabat kepala sekolah SMP Negeri 1, besok nasibnya akan dicopot digantikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Talang Sejemput Lahat Selatan, dan informasi dari sumber suami Evida diduga ada setoran sejumlah uang untuk menggantikan ibu evida istri dari Saparudin kebetulan ia tinggal di Perumahan Lembayung indah bebernya .
Terpisah Kabid SMP Heriyanto saat dikonfirmasi Wartawan FAKTA Minggu 1 Maret 2026
” Tok informasi ganti ke ibu evida kepsek SMP negeri 1 ibu Henni SMP 2 lahat Selatan bener dak minta info nyo tok
dijawab Kabid SMP Heriyanto, S.Pd.,MM. Kepsek SMP dengan singkat “Yo
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapannya Minggu (1/3/2026)
Rhodi dengan tegas apabila oknum Dinas Pendidikan ada dugaan pungli untuk menjadi kepala sekolah di SMP Negeri 1 Lahat minta kepada Bupati Lahat Bursah Zarnubi copot saja oknum tersebut,
Yang jelas namanya pungutan liar bisa dipidana sesuai aturan perundangan yang berlaku
Pungutan liar (pungli) dipidanakan berdasarkan beberapa pasal, terutama Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dengan ancaman maksimal 6 tahun. Pungli juga dijerat UU Tipikor, UU Pelayanan Publik, dan UU Adminduk.
Berikut rincian pasal pungli yang umum digunakan:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Menjerat siapa saja yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman/kekerasan.
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Khusus untuk pegawai negeri/pejabat yang memaksa seseorang membayar atau melakukan sesuatu untuk keuntungan diri sendiri.
UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi):Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memeras (pidana 4-20 tahun).
Pasal 12B: Menerima gratifikasi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 54-58 mengenai sanksi administratif hingga pidana bagi pelaksana layanan yang pungli.
UU No. 24 Tahun 2013 (Administrasi Kependudukan): Pasal 95B, petugas Disdukcapil yang pungli terancam penjara 6 tahun dan/atau denda Rp75 juta.
” Terpisah Kabid ketenangaan Dinas Pendidikan Lahat saat di konfirmasi Wartawan Media Journalnews.id Minggu,(1/3/26) melalui pesan WhatsAppnya dgn Nomor:0852-8205-8XXX
Inisial JM” Sy tdk pernah melakukan intimidasi Pak atau pungli ke yg bersangkutan.
Siap dipertemukan
harapan dipertemukan dgn Bu HN dan Bu EV.”
jelas JM kabid Ketenaga Kerjaan*
Tim: Media Group
π±πππππ π±πππππππππ











