Hukum Kriminal

JPU Tuntut Terdakwa Pencetus 8 Tahun, Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Tahun 10 Bulan

43
×

JPU Tuntut Terdakwa Pencetus 8 Tahun, Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menggelar sidang lanjutan perkara penyiraman air keras pada Senin (10 November 2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menjadi salah satu momen krusial dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *