Pembukaan Rapat Paripurna Ke – III Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026 dilaksanakan di ruang rapat Gedung DPRD Lahat

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOURNALNALNEWS.ID

LAHAT // Dalam Rangka Membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2026.Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Senin, 20 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dihadiri oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH, unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB, Kapolres Lahat, Dandim 0405, Kepala Kemenag, Sekretaris Daerah, serta sejumlah asisten dan staf ahli.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH mewakili Bupati Lahat yang berhalangan hadir karena tugas di Palembang bersama Gubernur Sumatera Selatan. Ia menyampaikan pesan penting terkait arah pembangunan hukum daerah tahun depan.

 

“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widia.

 

Menurutnya, Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

 

“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.

 

Widia menjelaskan, ada empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa. Raperda ini disusun menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

 

Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail. Transformasi ini dinilai penting agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.

 

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. Perubahan ini, lanjut Widya, merupakan langkah strategis menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif.

 

“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Widia.

 

Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah.

“Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” Katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Gaharu SE MM menjelaskan, pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.

 

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan. Program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung fungsi dan wewenang DPRD.

 

“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkap Gaharu.

 

Ia menambahkan, kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama: penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain yang mendukung fungsi DPRD.

 

“Setiap pembahasan akan dilakukan intensif dan dapat dikonsultasikan ke pemerintah provinsi atau kementerian terkait,” ujar Gaharu.

 

Landasan Pembangunan Hukum dan Ekonomi Daerah Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Lahat dalam memperkuat landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

Melalui empat rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah berharap kinerja desa meningkat, tata kelola BUMD makin profesional, dan kesejahteraan masyarakat kian merata.”

 

 

Jurnalis : Frengky.as

Korwil Sumsel/Media Group

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terbaru