Berita

44 Ketua Cabor Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023 diperiksa Kejari Lahat Siapa Bakal Tersangka Baru

119
×

44 Ketua Cabor Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023 diperiksa Kejari Lahat Siapa Bakal Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
SUMSEL // Berdasarkan Sprindik nomor: 556A/L.6.14/Fd.1/03/2025 hari ini 30 September 2025 ada 44 ketua cabang olahraga KONI Lahat Priode Tahun 2018 – 2023 di periksa terkait dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 menjerat tersangka Kalsum Barefi eks Ketua KONI Lahat tahun 2023,

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kejaksaan negeri lahat nomor: B -2380A/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 25 maret 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan terlampir

Berikut nama nama cabang olahraga yang penuhi panggilan diantaranya:
1.Ketua Cabor Taekwondo
2.Ketua Cabor Panjat Tebing
3.Ketua Cabor ISSI
4.Ketua Cabor Pelti
5.Ketua Cabor Panahan
6.Ketua Cabor Bola Tangan
7.Ketua Cabor Sepak Bola (PSSI)
8.Ketua Cabor Sepak Takraw
9.Ketua Cabor Arung Jeram
10.Ketua Cabor Bilyard
11.ketua Cabor Woodball
12.ketua Cabor Forki
13.Ketua Cabor Pasi
14.ketua Cabor Pencak Silat
15.ketua Cabor Basket
16.ketua Cabor Kempo
17.ketua Cabor Tennis Meja
18. Ketua Cabor Catur
19.Ketua Cabor Soft Tenis
20.ketua Cabor Hocky
21.Ketua Cabor Sepatu Roda
22.Ketua Cabor Renang
23.Ketua Cabor Whusu
24.Ketua Cabor Kick Boxing
25.Ketua Cabor Menembak
26.Ketua Cabor Bola Voli
27. Ketua Cabor Sambo
28.Ketua Cabor Yudo
29.Ketua Cabor Fordiga Para Layang
30.Ketua Cabor Senam
31.Ketua Cabor IMI
32.Ketua Cabor Angkat Beso
33.Ketua Cabor Bulu Tangkis
34.Ketua Cabor Tinju (Pertina)
35.Ketua Cabor Gulat
36. Ketua Cabor Pentaque
37.Ketua Cabor Anggar
38.Ketua Cabor Dance Sport
39.Ketua Cabor Tarung Derajat
40.Ketua Cabor Bridge
41.Ketua Cabor Futsal
42.Ketua Cabor Drumband
43.Ketua Cabor E – Sport
44.Ketua Cabor Taekwondo

Pantauan wartawan 30 September 2025 Terlihat diluar Kantor kejaksaan negeri lahat sejumlah ketua cabang olahraga masih menunggu diluar antri untuk diperiksa sebagai saksi terkait korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 .

Kejari Lahat Telah menetapkan tersangka Kalsum Barepi Eks Ketua KONI Lahat Tahun 2018 – 2023

Sebelumnya mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barepi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada hari Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 52 (lima puluh dua) orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *