DaerahSorot

26 Ballpress Sepatu Dan 6 Ballpress Topi Bekas Ditindak Bea Dan Cukai Tanjung Balai Asahan Di Jalinsum

214
×

26 Ballpress Sepatu Dan 6 Ballpress Topi Bekas Ditindak Bea Dan Cukai Tanjung Balai Asahan Di Jalinsum

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id-Asahan: Sebanyak dua puluh enam (26) Ballpress sepatu dan enam (6) ballpress topi bekas serta Satu unit sarana pengangkut Mobil mitsubishi colt diesel box dengan Nomor Polisi BK 8326 FE diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) teluk Nibung.

Penindakan itu dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jum’at (07/10/2022) sekira pukul 16.45 Wib.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluknibung Tutut Basuki, melalui Humas, Lia May Sarah, Senin (10/10/2022) saat dikonfirmasi menerangkan, penindakan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait akan adanya pengangkutan dan peredaran barang bekas yang diduga tidak sesuai ketentuan kepabeanan yg akan dimasukkan ke wilayah Tanjung Balai.

Atas informasi itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan membentuk tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 07 Oktober 2022, tim P2 BC Teluk Nibung diarahkan bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai jalur distribusi”, terangnya.

Kemudian Tim melakukan pemantauan dan pengembangan informasi untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian informasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB Tanggal 07 Oktober 2022 lanjut Lia, tim mendapat informasi tambahan, bahwa sarana pengangkut yang membawa barang tersebut sudah bergerak dan menuju lokasi.

“Tim melakukan pemantauan terkait ciri-ciri sarana pengangkut yang digunakan, sekitar pukul 16.45 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati sektor target, kemudian dilakukan pengejaran dan penghentian guna pemeriksaan atas barang yg dibawa kendaraan tersebut,” ujar lia.

Selanjutnya tim melaporkan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut, supir, dan barang hasil penindakan tersebut ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Sementara itu terkait barang bukti yang ditindak, yakni sarana pengangkut Mobil mitsubishi colt diesel box Dengan Nomor Polisi BK 8326 FE, 32 ball sepatu dan topi belas dengan rincian 26 ball sepatu bekas dan 6 ball topi bekas.

“Perkiraan nilai barang Rp.320.000.000. Terkait pelaku masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

S.E Sitorus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *