Berita

Warga Desa Wanasaba kidul Tuntut BPD musdes Berhentikan Kades dan Sekdes, Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Korupsi 800 Juta

59
×

Warga Desa Wanasaba kidul Tuntut BPD musdes Berhentikan Kades dan Sekdes, Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Korupsi 800 Juta

Sebarkan artikel ini

 

Cirebon, Journal news.id.Ratusan warga melakukan demo di depan Kantor Kuwu (Kantor Kades) Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sabtu 15/02/25.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Demo di jaga ketat oleh Kepolisian setempat dan beberapa Polisi Pamong Peraja (Pol-PP) yang bertugas mengamankan jalanya demo.

Dalam orasinya peserta unjuk rasa tersebut menuntut Badan Permasyawaratan Desa (BPD) segera melaksanakan musyawarah desa (Musdes) dan memberhentikan Kades dan Sekdes dengan cara tidak hormat serta di bawa ke ranah hukum untuk diadili.

Tuntutan warga berawal dari adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD yang di lakukan oleh Sekertaris Desa.

Tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut tercantum di dalam berita acara sewa tanah kas desa yang berada di Depan POM Bensin Mountoya.

Atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut warga masyarakat Desa menuntut agar BPD segera Musdes dan melaporkan kedua pelaku ke pihak aparat penegak hukum (APH).

Sempat terjadi penurunan baliho yang berisi rincian penggunaan APB-Des oleh peserta demo, namun dapat di cegah oleh pihak Kepolisian yang berjaga di depan pintu Kantor Balai Desa.

Demo menampilakan hiburan musik dangdut lengkap dengan para penyanyi wanita yang berasal dari warga setempat.

Selain bernyanyi para pendemo juga menampilkan replika keranda mayat sebagai simbol matinya pemerintahan desa, serta menghamburkan uangn mainan sebagai simbol dana desa yang dihambur-hamburkan oleh oknum Kades dan oknum Sekdes Desa Wanasaba Kidul.

Sementara itu Ketua Aliansi Masyarakat Desa Wanasaba Kidul Endi menyampaikan orasi dan melalui wawancara media menuntut agar BPD segera musdes untuk mengambil langkah pemberhentian Kades dan Sekdes dengan cara tidak hormat dan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan dokumen ke APH.

Pasalnya kata Endi, dalam berita acara yang ditanda tangani oleh BPD sewa alih fungsi tanah kas desa hanya satu tahun, dan tiga tahun.

Namun setelah di teliti berkas berita acaranya, sewa alih fungsi tanah sawah produksi menjadi bangunan toko besi baja ringan tersebut menjadi sepuluh tahun, sehingga menurut Endi ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen.

” Ini sudah sangat parah karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen, di tambah dalam perjanjian sewa tersebut jumlah uang sewa tidak di cantumkan di berita acara berapa nilainya.

Sebelumnya Endi juga telah melaporkan kasus dugaan penyalah gunaan dana Desa sebesar Rp 800 juta ke unit Tipikor Polresta Cirebon dan kasusnya dalam proses pemanggilan para pelapor.

Pelaporan tersebut menurut Endi karena anggaran dana desa penyerapannya ada, namun pembangunan secara fisik tidak ada.

Lebih lanjut Endi mengatakan kerugian sebesar itu belum termasuk anggaran di tahun 2022 hingga 2023, sebab menurut Endi nominal kerugian Rp 800 juta itu yang ditemukan pada anggaran 2024.

” Kerugian dana desa itu mencapai Rp 800 juta belum lagi anggaran di tahun 2022 sampai 2023, sebab temuan Rp 800 juta itu di tahun 2024.

” Daripada uang masyarakat Desa Wanasaba di hambur-hamburkan tidak jelas lebih baik masyarakat jangan bayar pajak, sebab pajaknya di habiskan oleh oknum Kuwu dan Sekdes, ” terangnya

Usai Demo sekitar delapan orang wartawan mencoba masuk ke dalam Kantor Balai Desa Wanasaba Kidul untuk mewawancarai Kuwu (Kades) Umaya dan Sekdes Mastur , namun menurut keterangan salah satu staf Desa yang tidak mau disebutkan namanya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Dan setelah di mediasi oleh pihak lain menurut keterangan, keduanya sedang sibuk, dan setelah itu sebagian wartawan meninggalkan Kantor desa dan sebagian lainya tetap menunggu dan berharap mereka bisa wawancara dengan Kades dan Sekdes.

Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional…