Berita

Warga apresiasi kinerja Polresta Cirebon cepat dan tanggap dalam pelayanan.

160
×

Warga apresiasi kinerja Polresta Cirebon cepat dan tanggap dalam pelayanan.

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Cirebon journalNews– Warga Desa Kasugengan Kidul Saudara berinisial “DN” melalui Kuasa hukumnya Teja Subakti. SH mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dalam hal ini unit Jatanras Polresta Cirebon yang telah melayani dan mengayomi masyarakatnya secara profesional dan proporsional dan bertindak tegas terhadap pelaku penganiaya terhadap dirinya. Kamis (09/03/2023).

Bertempat di Kantor Firma Hukumnya Trafalgar Law Office di jalan Arya Salingsingan Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, Pihak Keluarga Korban “DN” beserta Kuasa hukumnya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas kinerja aparat Kepolisian Polresta Cirebon dengan adanya penetapan tersangka saudara “AKM” dan segera melakukan penangkapan terhadapnya. Ini mengungkapkan bahwa kinerja Polresta Cirebon sangat profesional dan telah bertindak adil terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami Keluarga Besar dari Saudara “DN” beserta Kuasa hukum Trafalgar law Office mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi – tingginya atas kinerja Polresta Cirebon dalam hal ini Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dalam menangani sebuah perkara hukum yang kami laporkan atas apa yang terjadi kepada klien kami Saudara “DN” yang telah mengalami penganiayaan oleh pihak tersangka “AKM”. Ungkap Teja Subakti. SH.

Merekapun Sekaligus menceritakan kronologis awal kejadian dari awal hingga akhir kejadian hingga kliennya mengalami tindakan kekerasan dan luka – luka selepas pulang dari bekerja, berikut kronologi kejadiannya :

“Tindakan penganiayaan tersebut bermula pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan keterangan klien kami terhadap pihak Kepolisian mulanya ia ditegur oleh pelaku AKM sambil mengeluarkan kata-kata kasar seperti “Kunyuk-ketek” kepada korban DN, atas pernyataan tersebut akhirnya korban DN menegur kembali pelaku AKM, namun pada saat itu pula saudara pelaku AKM langsung mengancam saudara korban DN dengan ucapan ” awas kamu kalau pulang”.

“Kemudian pada saat saudara korban “DN” pulang, sesampainya di gerbang pabrik tempat dia bekerja, sekitar pukul 16.00 WIB langsung diserang oleh pelaku AKM yang berlari dari arah depan dengan membawa sebatang bambu dan langsung memukuli saudara korban tanpa ampun”

“Setelah itu pelaku “AKM” memukuli saudara korban dibagian kepala hingga menyebabkan helem yang dipakai saudara korban DN pecah dan korban DN menangkisnya dengan tangan namun tangan korban tersebut justru terkena pukulan oleh pelaku dengan menggunakan bambu tersebut”.

“Dari kejadian tersebut hingga menyebabkan saudara korban “DN” mengalami patah tulang di bagian jari tangan kanannya dan retak tulang dibagian tangan kirinya, serta memar memar dibagian kepala dan punggungnya”,

“Setelah apa yang di alami oleh korban langsung mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian (Polresta Cirebon) tertanggal 19 Januari 2023”.

“Dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian (Polresta Cirebon) pada tanggal 8 Maret 2023 akhirnya pelaku AKM telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian”.

“Kami selaku kuasa hukum korban DN memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian Polresta Cirebon yang telah bertindak cepat dalam melakukan proses penyidikan ini, sehingga upaya pemenuhan keadilan bagi korban telah terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya” Tutup Teja Subakti. SH.

A. Suhendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *