Daerah

Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Senilai 5 Milyar Disidangkan Hari Ini

97
×

Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Senilai 5 Milyar Disidangkan Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara//Tindak pidana penipuan dan penggelapan beras senilai 5 Miliyar rupiah yang di lakukan oleh FA dan NR mulai disidangkan hari ini Kamis, 03 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon.

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah membacakan Dakwaan terhadap Terdakwa FA dan NR dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi, S.H., M.H.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa FA dan NR. Bahwa atas perbuatannya Terdakwa FA dan NR diancam dengan Pasal 372 Jo. 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;.

Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH, pada Jurnal News.id menuturkan, Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyita beberapa alat bukti surat, 2 (dua) unit handphone, karung beras kosong dengan berbagai ukuran dan merek serta 11 (sebelas) unit mobil truk tronton, tuturnya.

Dia melanjutkan, “Bahwa atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa Kasibun Daulay, S.H., Dkk merasa keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Bahwa Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi (Keberatan) dari Terdakwa”, tutupnya.

Laporan : Sayful Tanlus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *