Journal news//
Cirebon, – Setelah melalui proses panjang akhirnya Pengadilan Agama Sumber kabupaten Cirebon telah melakukan eksekusi hak asuh anak sesuai dengan prosedural dan berjalan kondusif. Bertempat di Perumahan Cahaya Permai Sumber Kabupaten Cirebon. Jumat (25/07/2025)
Tangis Haru keluarga Angga pecah setelah Hasil dari eksekusi tersebut sang anak inisial MM akhirnya memilih untuk tinggal bersama ayah kandungnya Bp. Angga.
“Eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum tahapan demi tahapan mulai dari upaya hukum pertama hingga putusan final. Keputusan untuk mengeksekusi hak asuh anak dilakukan berdasarkan permohonan yang sah dari pihak pemohon dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum eksekusi dilakukan, Kuasa Hukum Bp. Angga, M. Taufik mengatakan, bahwa pihak pengadilan melalui Panitera setempat berdiskusi dengan pihak pihak terkait termasuk pengacara pemohon, perwakilan dari PPA unit Polresta Cirebon , KPAID Kabupaten Cirebon, dan Komnas Anak Cirebon Raya.
Panitera membacakan penetapan serta memastikan teknis pelaksaan eksekusi sesuai aturan yang berlaku dan alhamdulillah proses eksekusi pada hari ini berjalan dengan kondusif. Pihak Pengadilan juga telah menandatangani berita acara Eksekusi sebagai dokumen resmi atas pelaksaan putusan Eksekusi ini menandai akhir dari seluruh proses hukum panjang terkait hak asuh anak.
Lebih lanjutnya, M. Taufik menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pihak pengadilan Agama Sumber, Unit PPA Polresta Sumber, dan Al Bagja, serta semua pihak yang mendampingi membantu proses ini bahwa eksekusi sudah dilakukan dan berjalan dengan kondusif,”
ungkapnya
Menurutnya, Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) apabila anak tidak bersedia mengikuti pemohon eksekusi, maka eksekusi dapat dianggap tidak dapat dilaksanakan. Namun dalam kasus ini, sang anak secara tegas memilih untuk tinggal bersama bapaknya. Angga. Pilihan tersebut di saksikan dan direkam secara resmi oleh pihak Pengadilan,” Jelasnya
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj. Fifi Sofia mengatakan” Semuannya menyadari dari keputusan pengadilan, dan saya Apresiasi Ibunya bahwa disini sudah menerima kondisi anak untuk tetap dalam asuhan bapaknya, karena memang anak ini tidak mau ikut tinggal bersama ibundanya. Dan ini haknya anak” Ujar Bunda Fifi panggilan akrabnya.
“Selama esesment KPAID bahwa anak ini mendapatkan haknya dari bapaknya artinya hak anak ini akan terpenuhi semua oleh bapaknya. Dan alhamdulillah. Anaknya sangat sholeha bahkan anak tersebut mengatakan sendiri ikut dengan ayah kandungnya,” Ungkapnya
“Alhamndulliiah bapaknya juga legowo dan tidak akan memutus hubungan antara anak dan ibundanya. Kapan pun ibunya mau bertemu bapaknya sangat mengizinkan dan boleh datang untuk bertemu.
“Kami juga mengapresiasi kepada bapaknya karena karena Bp. Angga sangat welcom sampai – sampai menyiapkan tempat untuk komunikasi antara anak dengan ibunya tanpa ada larangan. Dan keputusan pengadilan melakukan eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur karena ada pemohon untuk dieksekusi.
“Kami siap memfasilitasi komunikasi lebih lanjut anatara kedua orang tua untuk menyepakati hal hal teknis pasca eksekusi. Dan kami harap kedua orang tua dapat mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pungkasnya
Ditempat yang sama Ketua Ketua Harian Komnas Anak Cirebon Raya, Mahfudin menegaskan” Dalam setiap permasalahan keluarga maupun sosial. Kepentingan anak harus menjadi prioritas utama.
“Dari sisi kami sebagai pemerhati anak, yang terpenting adalah anak itu sendiri. Hak hidup, hak memilih, dan hak merasa aman harus selalu dijamin,” Ungkap Mahfudin.
Lebih lanjut Mahfudin menegaskan bahwa ” Anak ini mempunyai kekuatan untuk melakukan recovey, tapi ia juga butuh lingkungan yang kondusif agar bisa kembali dalam kondisi terbaik.
” Meskipun eksekusi ini telah selesai tugas Kami wajib untuk terus memantau dan mendampingi proses rehabilitasi anak tersebut, termasuk dengan melibatkan lembaga pendidikan dan keagamaan yang mendukung proses pemulihan mental dan emosional anak. Karena anak punya masa depan yang masih panjang dan harus dijaga, Tegasnya
Kami mengingatkan bahwa tidak semua keluarga dalam kondisi aman dan labil.
“Peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting dalam memberikan empati dan simpati terhadap kondisi anak , agar kedepan anak dapat tumbuh tanpa beban dan menjadi pribadi yang positif,” Pungkasnya
Masih di tempat yang sama Bp. Angga menyampaikan” Meski pun hak asuh anak telah diberikan kepadanya, ia tidak akan menutup akses kepada mantan istrinya untuk bisa tetap komunikasi.
“Tidak ada yang namanya mantan anak, saya tetap membuka akses dan akan menjaga, mendidik, serta menyekolahkan anak saya di sekolah Islam yang menjamin pendidikan agama dan moral,” Ungkap Angga dengan nada rendah
(Wadira)
Biro Cirebon