Polres Pekalongan – Polda Jateng – Maraknya kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini mendapatkan atensi khusus dari Kepolisian Resor Pekalongan. Bersama jajarannya, Polres Pekalongan menggalakkan stop kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H mengatakan anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga kewajiban kita adalah memberikan perlindungan kepadanya.
“Hal ini karena keberadaan anak dalam satu negara sangatlah penting, yang mana nantinya akan menjadi pemimpin yang akan melanjutkan kehidupan sebuah negara,” ujarnya.
Dijelaskannya, Polres Pekalongan melalui para Bhabinkamtibmasnya yang merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam menjaga kamtibmas memberikan penyuluhan kepada warga terkait stop kekerasan seksual terhadap anak.
“Dengan skill dan komunikasi yang dimilikinya, para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan menyambangi warga di desa binaan untuk memberikan penyuluhan stop kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap PS. Kasi Humas.
Menurut Ipda Suwarti, tidak hanya melalui Bhabinkamtibmas untuk menggalakkan stop kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya juga memasang spanduk yang berisi himbauan untuk stop kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita melakukan pemasangan spandung di masing-masing Polsek jajaran, sehingga masyarakat tahu dan mengerti,” imbuhnya.
Ditegaskannya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun serta denda paling banyak 5 milyar.
“Mari lindungi anak-anak kita demi menatap masa depan yang lebih cerah,” tegas Ipda Suwarti. (afk)