TEGAL— Praktik pemungutan liar (pungli) dengan dalih iuran komite, uang gedung, hingga pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu keprihatinan publik. Pemerhati Pendidikan, A. Munir, bersama Pemerhati Kebijakan Publik, Yusri Sihombing, mengecam keras segala bentuk pungutan tak berdasar yang membentengi hak anak untuk memperoleh pendidikan gratis dan berkualitas.
A. Munir menegaskan bahwa sekolah negeri yang dibiayai oleh APBN dan APBD seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat, tanpa diskriminasi finansial.
”Sekolah negeri dilarang keras berbisnis atau membebankan biaya operasional kepada orang tua murid. Segala bentuk pemaksaan iuran, dengan alasan apa pun, merupakan tindakan tidak terpuji yang mencederai integritas dunia pendidikan kita,” tegas A. Munir.
Senada dengan hal tersebut, Yusri Sihombing menilai bahwa maraknya praktik pungli mengindikasikan melemahnya pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
”Pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran kebijakan publik yang serius. Pembiaran terhadap praktik ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintah yang bersih. Harus ada sanksi tegas agar memberikan efek jera bagi oknum pengelola sekolah yang nakal,” ujar Yusri Sihombing.
Payung Hukum dan Pelarangan Pungli di Sekolah
Pemerintah pada dasarnya telah merumuskan aturan yang sangat jelas untuk mengantisipasi dan melarang praktik pemungutan biaya di sekolah negeri:
– Permendikbud No. 44 Tahun 2012
–
– Mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016
– Mengatur tentang Komite Sekolah. Regulasi ini dengan tegas membedakan antara sumbangan (sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya) dengan pungutan (wajib, mengikat, dan memiliki batas waktu). Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.
Ancaman Sanksi bagi Pelaku Pungli
Tindakan pemungutan liar di lingkungan sekolah negeri dapat dijatuhi sanksi berjenjang, mulai dari administratif hingga pidana:
-Sanksi Administratif (Disiplin ASN/PNS)
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Sekolah atau Guru ASN yang terbukti melakukan atau membiarkan pungli dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat, meliputi:
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
– Pembebasan dari jabatan (dicopot dari jabatan Kepala Sekolah).
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
-Sanksi Pidana
Jika pungli masuk dalam kategori pemerasan atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, oknum dapat dijerat dengan:
– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan (ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun).
– Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) terkait Pegawai Negeri yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu (ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun).
Melalui momentum ini, A. Munir dan Yusri Sihombing mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Pemerintah Daerah dan Satgas Saber Pungli untuk segera turun tangan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat secara transparan demi mengembalikan marwah pendidikan nasiona
.pewarta : sifa













Komentar