Journalnews.id
Lahat — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024, yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 lalu, sudah terlihat jelas terlihat kecurangannya berdasarkan PKPU nomer 17 pasal 49 s/d 55 dan sudah jelas bahkan sangat jelas.Bahkan dari pihak Bawaslu sendiri juga sudah menyatakan bahwa untuk poin-poin serta bukti kesalahan dan sudah terbukti
Berdasarkan fakta di persidangan dan ratusan alat bukti yang Sudah di siapkan oleh Pasangan nomer urut 1 Insya-Allah Untuk Kabupaten Lahat dalam waktu dekat di pastikan akan di Lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU),Dan tidak hanya itu di Indonesia yang paling banyak menyajikan alat bukti sampai dengan ratusan alat bukti serta pelanggaran hanyalah di Kabupaten Lahat paling lengkap,”
Dan di pastikan di Kabupaten Lahat sendiri akan terjadi Pemilihan Suara Ulang dan tidak akan terjadi pelantikan Bupati Lahat terpilih sebelum pemilihan suara ulang terjadi di kabupaten lahat.
Melalui pesan Whatsapp-ny Yulius Maulana menyampaikan’ Permohonan do’a restu seluruh masyarakat kabupaten lahat khususnya para pendukungnya semoga pada persidangan nanti pihak hakim mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan atau gugatan kuasa hukumnya agar di kabupaten lahat terjadi ,(PSU) Pemilihan Suara Ulang
“Mohon do’a restunya kepada seluruh masyarakat kabupaten lahat serta para pendukung Yulius Maulana dan Budiarto Marsul semoga di Kabupaten Lahat terjadi pemilihan suara ulang,” Ungkapnya.
Tim:Media Group