INDRAMAYU – Sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat.
Pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.
“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, dan penggugat maupun tergugat beragama Islam, jadi harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai Sidang, Kamis (20/10/2022).
Sedangkan Andi Nofrianto menambahkan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.
“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” paparnya.
Kemudian, Andi mengungkapkan bahwa banyak oknum ahli hulum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.
“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tentang UU No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Neger untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.
“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.
Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.
“Mereka para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” tutur Ruslandi.
Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.
“Tapi, sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menirit cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” pungkasnya.(NR)