Selama Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Sabu-sabu, Ganja, dan OKT

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Januari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24), AA (30), BF (34), S (38), PI (20), HM (24), MR (24), D (32), E (22),IM (19), RA (22), MR (23), FA (38), T (42), AR (26), NM (24), A (18), dan RI (22).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan selama pelaksanaan KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari minggu kedua sampai dengan minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol miras pabrikan, 1.433 botol ciu dan 362 liter tuak. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Sana

Berita Terkait

Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul
PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?
Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah
DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen
Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan
Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26 WIB

Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:26 WIB

PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:02 WIB

Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H

Berita Terbaru