JOURNAL NEWS | Sejak memasuki tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Indramayu, menemukan 398 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar titik pemasangan.
Hal ini disampaikan oleh Muji Zain Naufal, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu, didampingi Sukma Samarudin dan Muhammad Bisri selaku Anggota, dalam Konferensi pers, pada Senin (18/12/2023), di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu.
“Mulai 28 November hingga 13 Desember 2023 ditemukan 398 APK yang terpasang di luar titik pemasangan APK sesuai SK KPU 143. Pada tanggal 9 Desember 2023 kami menyampaikan surat imbauan No. 416/KP.01/K.JB-09-15/12/2023 kepada Ketua Partai Politik tingkat Kecamatan Indramayu untuk diteruskan ke calon legislatif agar memindahkan pemasangan APK yang melanggar, dengan batas waktu 3×24 jam, jika tidak dipindahkan maka akan diteruskan memberikan rekomendasi ke Camat Indramayu, agar mengintruksikan Satpol PP Tingkat
Kecamatan untuk ditertibkan,” kata Muji.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Satpol PP Kecamatan Indramayu akhirnya melakukan penertiban APK pada tanggal 14 Desember 2023, di beberapa titik wilayah terlarang.
“Ada 48 APK yang sudah ditertibkan di wilayah Jalan Protokol Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Gatot Subroto di mana daerah tersebut yang dilarang aturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Perbup 86 dan SK KPU 143, untuk alat peraga yang terpasang sisanya kami terus berkoordinasi dengan pihak Satpol PP tingkat Kecamatan Indramayu agar melakukan penertiban kembali terhadap APK yang melanggar aturan,” terangnya.
Masih dikatakan Muji, ada beberapa titik terlarang pemasangan APK tersebut, diantaranya adalah pepohonan dan tiang listrik serta wilayah yang terpasang dekat dengan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan gedung atau fasilitas pemerintahan.
Selama masa kampanye ini, Muji mengaku bahwa panwaslu kecamatan Indramayu sudah memberikan 5 imbauan dari jumlah 19 imbauan secara keseluruhan dan 21 Form Pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu selama proses tahapan awal sampai dengan kampanye.
Muji berharap, peran media juga sebagai mitra dan partisipan guna memberikan informasi terkait aktivitas kampanye atau hal apapun berkaitan pemilu yang menjadi domain pengawasan di wilayah kecamatan Indramayu.
“Kami siap menerima informasi dan bekerjasama dengan para awak media sebagai sarana partisipasi masyarakat, terkait laporan mengenai pelanggaran pemilu atau aktivitas kampanye yang terkadang tidak terdeteksi oleh kami,” pungkasnya.