JOURNAL NEWS // Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada saat rilis akhir tahun, Kamis (02/01/2025), di Aula Kejari Indramayu.
“Kami akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ujar Eko.
Selain itu, Kejari Indramayu juga memperpanjang status tahanan kota untuk Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu saat ini masih masih akan menjadi tahanan kota hingga 30 hari ke depan yakni, dimulai per tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.
“Kita meminta pengajuan perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan sudah disetujui,” lanjutnya.
Sebelumnya, status tahanan kota Panji Gumilang sudah berakhir per 28 Desember 2024 sejak dimulai pada 9 Desember 2024 lalu.
Perpanjangan status tahanan kota Panji Gumilang ini, disampaikan Eko, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan.
Di sisi lain, Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota ini bukanlah kasus penistaan agama seperti sebelumnya.
Tetapi, Panji Gumilang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” ujar dia.
Diketahui, pria bernama lengkap Abdusallah Rasyid Panji Gumilang itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Agustus 2023. Terkini, kasus TPPU Panji Gumilang berada di Kejari Indramayu.