Satresnarkoba Polresta Cirebon Razia Miras, 130 Botol Disita dari Tiga Lokasi

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

Journal news.id.Cirebon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.

Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.

Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan.

Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.

“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon tidak akan segan menindak tegas pelaku pengedar maupun penjual miras tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya..

Sana

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru