Muara Enim—Pengadilan negeri muara Enim telah memutuskan tanah seluas 40.535 m/2 yang terletak di antaran Padang Rigis Batu Puyang SDL, SAH milik tunggu tubang anak cucu H Mahmud Bin Jage.
Hal tersebut setelah dikabulkannya gugatan Cucu H Mahmud bin Jage penggugat Usmawati Dengan kuasa hukumnya.Rahmansyah SH,.MH,. Armansyah SH,. Jimi Cristian SH,. Ripul Padri SH,. Dan Suhardi SH. terhadap tergugat Yulizar cs bersama 13 tergugat lainnya pada Senin 25 April 2022 oleh hakim Serra Ricky Swanry S.SH.
Dalam putusannya Hakim menyatakan seluruh surat akta-akta kwitansi jual beli dan pengoperan atas hak tanah dan perjanjian yang dimiliki oleh Yulizar dengan para tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekutan mengikat. merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan seluruh perjanjian yang dibuat oleh para tergugat dengan pihak ketiga manapun yg bermaksud memindahkan kepemilikan tanah objek sengketa Adalah Cacat Hukum.
Hakim juga memerintahkan agar para tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong sesegera mungkin.
Diketahui sengketa tanah ini telah bergulir sejak awal tahun 2021 lalu di mana dengan bermodalkan surat SKT palsu Yulizar cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas tanah tunggu tubang milik keturunan H Mahmud bin Jage bahkan dengan lancang menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Dengan adanya putusan pengadilan ini maka terbantahkan semua bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Yulizar cs.dan para tergugat. (Asrul)