Journal News. Id – Keerom // Kepolisian Resort Keerom berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja dengan barang bukti ganja total seberat 1.471,38 (seribu empat ratus tujuh puluh satu koma tiga puluh delapan) gram.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S.IK didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Amir Mahmud dan Kasi Humas AKP Sunardi dalam Press Realease, pada Rabu (29/3) di halaman Mapolres Keerom, Arso Swakarsa menuturkan bahwa kelima orang yang diamankan itu diantaranya MDT (23), MR (30), OSM (33), SBA (32), dan ALA (33).
“Pengungkapan berawal pada Minggu tanggal 12 Maret 2023 dari ditangkapnya pelaku MDT oleh Anggota TNI Pos Satgas Yonif 132/BS di KM 76 Kampung Wembi Distrik Mannem saat melaksanakan razia. Pelaku kedapatan membawa 17 bungkus ganja kering dalam plastik bening dengan total seberat 1.126,80 (seribu seratus dua puluh enam koma delapan puluh) gram, yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom,” jelas Kapolres Keerom.
Lagi, kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan Sdr.MDT yang kita amankan, maka selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Kemudian diketahui bahwa ganja tersebut akan dibawa dan diberikan kepada sdr. ALA yang berada di Kampung Bibiosi, Bate karena temannya sdr. OSM yang memesan ganja tersebut untuk di tukar dengan sepeda motor miliknya yang kemudian di rumah sdr. MR, sdr.OSM, ALA dan SBAI menunggu sdr. MDT yang sedang membawa ganja dari Waris” tutur Kapolres Keerom.

Kini 5 orang tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Keerom. Sat Resnarkoba saat melakukan pengembangan kasus, Polisi mencari masing-masing tersangka yang terlibat, didapatkan dari sdr. OSM sebanyak 6 bungkus plastik berukuran sedang berisikan ganja seberat 326,29 gram, sdr.MR 2,15 gram dan sdr.ALA 16,14, dan diamankan barang bukti 2 unit Sepeda Motor yang mana 1 Unit digunakan saat Membawa narkoba, serta 1 unit lagi Motor yang akan ditukarkan dengan Ganja.
Kepada masing-masing tersangka Polisi terapkan pasal yang berbeda-beda dengan, ketentuan masing-masing peran yang dilakukan oleh para tersangka yang terlibat langsung dalam menyimpan, memiliki, mengetahui maupun membantu pada kasus Narkotika tersebut.
Kepada sdr.MDT dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta
Kepada Sdr.MR dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt,
Kepada sdr.OSM, SBAI, ALA dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800Jt dan paling banyak 8 Milyar Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
(@mr/Ian)











