CIANJUR || Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan data kriminalitas jumlah gangguan kamtibmas pada tahun 2025 menurun.
Hal itu Ia sampaikan pada saat kegiaan realis akhir tahun di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, pada Rabu, (31/12/25).
Kapolres mengungkapkan, hasil kinerja dan capaian pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi aman dan terkendali, dengan sejumlah indikator menunjukkan tren positif.
” Berdasarkan data kriminalitas, jumlah gangguan kamtibmas pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.615 kasus, menurun sebanyak 336 kasus atau 17,22% jika dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai 1.951 kasus. Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah preventif dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran Polres Cianjur,” kata Kapolres.
Sementara itu, jumlah penyelesaian perkara pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.031 kasus, dengan persentase penyelesaian perkara sebesar 64%.
” Meski mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai 1.778 penyelesaian perkara. Polres Cianjur terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas penyidikan guna meningkatkan rasio penyelesaian perkara di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari aspek jenis kejahatan, sebagian besar tindak pidana mengalami penurunan signifikan, di antaranya :
1. Pencurian dengan Pemberatan (curat) naik 37 kasus atau 13,81%,
2. Pencurian dengan kekerasan (curas) turun 30 kasus atau 68,18%,
3. Pembunuhan turun 1 kasus atau 20,
4. Penganiayaan Berat (Anirat) turun 4 kasus atau 57.14%,
5. Curanmor turun kasus atau 6.45%,
6. Perkosaan turun 10 kasus atau 90,91% dan
7. Judi turun 5 kasus atau 83,33%. Namun demikian, Polres Cianjur mencermati adanya kenaikan pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meningkat 37 kasus atau 13,81%.
Hal ini menjadi perhatian khusus untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan, patroli, serta pengungkapan secara lebih intensif
” Dalam penanganan kasus menonjol sepanjang Tahun 2025, Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangani berbagai perkara serius, mulai dari: Pemalsuan surat, Curat, Pencurian, Pemerasan, Pembakaran, Pengeroyokan, Pembunuhan, dan Kekerasan Terhadap Anak.Seluruh kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga memaparkan pada bidang pemberantasan narkoba, jumlah kasus Narkotika pada Tahun 2025 tercatat 156 kasus, menurun 23 kasus atau 12,85% dibandingkan Tahun 2024.
“Jumlah tersangka juga mengalami penurunan sebanyak 36 tersangka atau 14,46%. dari 249 pada tahun 2024 dan pada tahun 2025 sebanyak 213 tersangka,” katanya.
Meski demikian, sambung Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan kuantitas yang signifikan sebagai bentuk komitmen Polres Cianjur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
” Barang bukti yang diamankan, yaitu berupa Ganja seberat 8.448,80 Gram, Shabu-Shabu seberat 348,95 Gram, Obat Keras terbatas ( OKT ) sebanyak 141.290 Butir, Psikotropika sebanyak 722 Butir, Tembakau Shinte seberat 1.457,58 Gram, Ekstasi sebanyak 2 Butir,” paparnya.
Pada realis itu, Kapolres Cianjur juga menyampaikan jumlah kecelakaan lalu lintas pada Tahun 2025 mengalami penurunan menjadi 466 kejadian, turun 74 kasus dari Tahun 2024.
” Kerugian materiil juga menurun sebesar Rp. 233,9 juta dari tahun sebelumnya. Jenis kecelakaan yang kebanyakan terjadi yaitu depan dan depan, Laka lantas tahun 2025 masih didominasi oleh kendaraan roda dua (R2), dengan usia pelaku lantas berusia 33 – 39 Tahun. Dengan terjadinya peningkatan jumlah korban laka lantas, yang menjadi perhatian serius melalui peningkatan edukasi, penegakan hukum, dan patroli lalu lintas,” ungkap Kapolres.
Sementara itu dalam penanganan aksi unjuk rasa, sepanjang Tahun 2025 terdapat 65 kegiatan unjuk rasa, seluruhnya dapat diamankan dengan baik tanpa adanya kejadian anarkis. Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme personel Polres Cianjur dalam pengamanan kegiatan masyarakat.
Selain itu, Polres Cianjur juga aktif melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ringan (tipiring), termasuk penindakan knalpot brong dan minuman keras.
” Adapun knalpot brong yang dapat kami amankan pada tahun 2025 sebanyak 6.603 knalpot dan dilakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Adapun untuk jumlah minuman keras yang Sudah kami sita sebanyak 3.110 botol dengan berbagai merk dan juga 4.960 kantong/botol miras oplosan. Seluruh Barang bukti tersebut sudah kami laksanakan pemusnahan pada tanggal 19 Desember 2025, kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, penegakan hukum, dan upaya preventif guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Cianjur.
Sebagai informasi Polres Cianjur memiliki 6 program unggulan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya:
1. PATROLI PRESISI POLRES CIANJUR, dilaksanakan pada: Sore : jam 16.30 S/D 18.00 WIB dan Malam : jam19.30 S/D 24.00 WIB
2. TIM MAUNG POLRES CIANJUR, dilaksanakan pada jam 00.00 s/d 04.00 WIB
3. SUBUH KELILING “SULING” POLRES CIANJUR, dilaksanakan pada jam 03.30 s/d 06.00 WIB
4. PATROLI MOJANG LODAYA POLRES CIANJUR, dilaksanakan pada hari minggu (Car Free Day) jam 06.00 s/d 10.00 WIB
5. POLISI PEDULI ANAK SEKOLAH, dilaksanakan pada hari dan jam masuk sekolah mulai 06.00 s/d 07.00 WIB
6. LAPOR KAPOLRES CIANJUR Laporkan semua permasalahan dan potensi gangguan kamtibmas ke polres cianjur dengan menghubungi 110 atau 0821-15-77-1110.
Polres Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi Cianjur yang aman, tertib, dan kondusif.
” Kami harap apabila mengetahui kebaradaan atau pun penyebebaran ataupun yang mengederkan minuman keras maupun obat terlarang dan segala bentuk gangguan kamtibmas lainnya untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polres Cianjur ataupun melalui WA 0821-1577-1110, dan maupun melalui Media Sosial Polres Cianjur. Kami pastikan informasi pribadi pelapor akan tetap aman dan di rahasiakan,” pungkasnya.











