Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id.Cirebon – Menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang tadi, (7/12/2022). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.

Ia sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh miras. Oleh karenanya, agar perayaan Natal dan malam tahun baru nanti aman dan kondusif, pihaknya sasaran penjual miras di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merk dan 140 botol miras tradisional jenis ciu,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat mengaku, untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan miras.

“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” imbuhnya.

Laporan:Sana

Berita Terkait

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama
KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia
DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.
Air Putih dan Berbau, SPPG Bobojong 09 Benahi dan Pastikan IPAL Lebih Optimal
Keterbatasan Bukan Penghalang: Kisah Naira, Anak Disabilitas di Cilacap yang Berjuang Lanjutkan Sekolah
Satu Rumah Tiga Orang Lumpuh, Ibu di Cilacap Berjuang Sendirian Jadi Tulang Punggung
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:14 WIB

Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:12 WIB

Pengamanan VIP Wisuda UNU Cirebon Berjalan Maksimal, Kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Perhatian Utama

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WIB

KPK Kembali Gelar OTT 10, Orang di Amankan Salah satunya Bupati Muara Enim :Edison

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan Terhadap RAT KSP Mitra Niaga Mandiri Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur Adakan Muscab Yang Ke V, Petahana Hedi Permadi Boy Kembali Nahkodai Masa Jabatan Periode 2026-2030.

Berita Terbaru