Lampung Utara -,Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi seolah sudah menjadi rahasia umum. Lebih-lebih di kalangan petani. Bahkan, akibat tindakan culas oknum-oknum nakal yang menyelewengkan jatah pupuk subsidi itu, tak sedikit petani yang harus gigit jari lantaran tak kebagian jatah.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di Desa Peraduan Waras, dimana pada tahun 2023 lalu pihak petani disana untuk pada musim tanam tiga (MT3), pupuk bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan), diduga tidak direalisasikan/Fiktif.
Tentunya hal itu bukan tanpa dasar, menurut pengakuan Gunawan selaku Kepala Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur,
Atas dugaan indikasi adanya kurang penyaluran hingga dugaan fiktipnya Pupuk Subsidi tersebut berawal pada tahun 2022, dimana para anggota gapoktan disana, ada yang menerima bantuan pupuk dari pemerintah, dan ada yang sama sekali tidak menerima Pupuk subsidi tersebut, terangnya.
Adanya pengakuan dari anggota gapoktan di desanya, sempat saya adakan mediasi kepada para oknum penyalur pupuk subsidi, khususnya penyaluran ke desa Saya, dan kalau tidak salah hal itu saya sampaikan di bulan desember, sukunya.
Masih kata Gunawan, ” Saya pernah sampaikan ke mereka jatah buat masyarakat saya tolong di berikan, dan untuk harga yang dibedakan itu harus ditawarkan terlebih dulu ke masyarakat saya yang penting tau dan masyarakat saya bisa terpenuhi oleh pupuk ini tadi, tegasnya.
Masih kata iya, terkait pupuk tersebut kembali terulang pada tahun 2023, bahkan diduga lebih parah lagi perlakuan para oknum penyalur, menurut pengakuan beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pada Musim Tanam Tiga (MT3), Pupuk yang seharusnya disalurkan di Musim Tanam Tiga (MT3), tidak disalurkan oleh para oknum oknum tersebut, ucap Gunawan selaku Kepala Desa Peraduan Waras kepada wartawan koran ini.
Adanya Nya pengakuan yang disampaikan beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), mengenai itu, saya sempat laporkan hal ini ke pihak dinas Pertanian, melalui Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian (PSP), Muntopik, untuk membuat Kios Pupuk Lengkap (KPL) sendiri, namun setelah kita siapkan persaratan yang dibutuhka guna untuk memenuhi sarat ketentuan yang ada dan sudah kami sampaikan hal itu lepada Muntofik selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, justu muntofik berbelat belit, adanya prilaku muntofik tersebut justu menambah lecurigaan saya, ucapnya.
Diduga hal ini terjadi lantaran Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat ataupun KP3 Provinsi dan Kabupaten lantaran minimnya koordinasi lintas sektor unsur aparatur pemerintah terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Dengan rendahnya pengawasan tersebut, akibat hal itu dijadikan pelaku sebagai pemanfaatan guna mengembangkan modus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Maka dari itu, diharapkan Seperti Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Lampung Utara agar dapat melakukan pemeriksaan kepada para oknum oknum penyalur pupuk Subsidi Dari pemerintah tersebut, mulai dari Distributor hingga pengusaha pupuk subsidi/Kios disana, harapnya.
Dan bilamana terbukti bahwa adanya persekongkolan jahat yang dilakukan para oknum disana, agar dapat diberikan efek jera seperti pencabutan izin kios, hingga penetapan tersangka. Agar hal ini tidak terulang lagi. (Tim