JOURNAL NEWS -Kegiatan pekerjaan pembuatan draenase/ saluran air di desa Tanjung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan diduga tidak transparan bahkan menyimpang dari peraturan.
Pasalnya sejak pelaksanaan kegiatan pembuatan draenase hingga awak media turun lapangan belum terpasang papan nama proyek sehingga seperti proyek Siluman.
Kepala desa Tanjung, Mahasin saat ditemui di ruang kerjanya tidak tau menahu kalau ternyata papan nama proyek belum dipasang.
” Untuk urusan teknik sudah saya serahkan pada pelaksana proyek. Saya tidak tau kalau belum ada papan nama proyeknya. Coba tanya dengan ibu sekdes” kilahnya.
Sekdes desa Tanjung , ibu Dewi saat dikonfirmasi membenarkan kalau kegiatan pembuatan draenase belum ada papan namanya karena secara tehnik sudah diserahkan pada pihak pelaksana.
” Pada kegiatan pembuatan saluran air/ draenase memang belum ada papan namanya karena jujur saja dana desa tahap kedua belum turun, sehingga menggunakan dana talangan” terang Dewi selaku Sekdes Desa Tanjung.
Sementara itu Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin yang melihat langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
” Pihak Kades Tanjung jelas telah menabrak peraturan presiden( Perpres no 54/2010 dan Perpres no.70/2012) dan undang- undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik/ KIP” tegas Ali.
Lebih jauh dikatakan bahwa proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.