Hukum Kriminal

Proses Hukum, Perkara Perusakan APK Caleg PDIP Cianjur, Ada Kejanggalan

13617
×

Proses Hukum, Perkara Perusakan APK Caleg PDIP Cianjur, Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Keterangan gambar hanya Ilustrasi

Journal News, Cianjur – Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana. Adapun larangan perusakan APK itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terkait aturan undang-undang Pemilu dimaksud, ada kejanggalan yang terjadi pada perkara perusakan APK salah satu caleg PDI Perjuangan daerah pemilihan 2 (Dapil dua) Cianjur, sebut saja FZ sebagai caleg bersangkutan. Dimana pada kasus perusakan APK yang menyeret salah satu simpatisan PDIP dengan inisial MI menjadi pelakunya, dan saat ini perkaranya sudah di tangani pihak Polres Cianjur, dan per tanggal 14 Ferbuari 2024, berkas perkara perusakan APK tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

 

Pada awak media, Rabu (13/02/2024), DN selaku rekan pelaku dan juga sebagai simpatisan PDIP Cianjur menuturkan, bahwa perkara perusakan APK yang dilakukan MI ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Cianjur, seperti misalnya kenapa yang dijadikan sebagai tersangka pada kasus perusakan APK itu hanya MI seorang, padahal pada saat perusakan berlangsung ada beberapa orang rekan MI yang melihat sekaligus turut serta mengambil robekan APK Caleg yang di rusak itu. Ujar DN.

 

Tentunya, sampai terjadi perusakan pada APK Caleg FZ, ada sesuatu hal yang mendasari sehingga hal itu bisa terjadi pada tempo hari. Harusnya FZ selaku Caleg PDIP yang maju di Dapil 2, sadar diri akan kesalahan yang dilakukan sama MI ketika saat kampanye akbar Capres/Cawapres, Ganjar-Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK) tempo lalu. Pasalnya, Caleg FZ tidak menepati janji mengenai uang transport yang akan di berikan pada beberapa warga yang menjadi massa kampanye bayaran saat itu, yang di bawa oleh MI. Terang DN.

 

Sebuah hal wajar, warga yang menjadi massa kampanye bayaran, menanyakan uang transport, sebagaimana yang di janjikan oleh tim relawan Cianjur untuk Capres/Cawapres, Ganjar-Mahfud. Singkat kata, di tengah perjalanan menuju lokasi kampanye GBK, caleg FZ tidak memberikan uang transport itu.

Atas dasar itulah MI sampai melakukan perusakan APK milik caleg FZ.

 

Karena adanya kejanggalan pada perkara perusakan APK yang menjadikan MI sebagai pelaku tunggal, saya merasa tidak adil, harusnya simpatisan lain yang ikut dalam aksi perusakan APK itu menjadi tersangka pula, bukan hanya MI semata. Imbuh DN.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *