Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tertentu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), bahwa berbagai kasus kejahatan berhasil dibongkar oleh jajarannya, mencakup tindak pidana berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap meliputi kasus pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, dua kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, serta sejumlah kasus kejahatan terhadap anak,” jelas Kapolresta.

Tidak hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap barang, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, satu kasus penadahan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap menjadi momok di tengah masyarakat.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, empat unit telepon genggam, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak pencurian. Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan bahkan telah mengembalikannya kepada pemilik sah.

“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon memaparkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, digunakan Pasal 365 dan 363 KUHP.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas,” pungkas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru