Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news.id.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Sana

Berita Terkait

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen
Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan
Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan
Mayat Ditemukan di Bekas Mushola, Polsek Kedawung Bersama Stakeholder Lakukan Evakuasi
Di Usia ke-599 Tahun, Kebersamaan Jadi Semangat yang Mengiringi Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Cirebon
“LSM Gerhana Indonesia Siap Bawa Bukti Dugaan Mark-Up Dana BOS Miliaran Rupiah ke Aparat Hukum”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WIB

DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:37 WIB

UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:29 WIB

Polsek Wiradesa Gagalkan Aksi Tawuran, 11 Remaja Diamankan Sebelum Bentrok di Pekuncen

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Berikan Bantuan Pupuk bagi Petani Desa Cibulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:31 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Sosialisasi Keliling Bahaya Narkoba dan Miras Oplosan

Berita Terbaru