Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

“Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan:Sana

Berita Terkait

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMK KEHUTANAN WANA WISATA SEKAROH TERINDIKASI KORUPSI DANA BOS DAN DANA REVITALISASI SEKOLAH POLISI DI MINTA AMANKAN PELAKU
Polres Kuningan Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani
SDN I Karang wangi Gelar Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas VI dengan Tampilkan pentas Seni dan Kreasi Anak
Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul
PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?
Peringati Hari Jadi Kota Cirebon dan Hari Donor Darah Sedunia, PMI Kota Cirebon Gelar Gebyar Donor Darah
DARI EKOLOGI PEMBERONTAKAN, QUARTUS POLITICA HINGGA LAHIRNYA GAGASAN GERAKAN OPOSISI DI TINGKAT AKSI
UPK Mande Salurkan Santunan untuk 958 Anak Yatim Sambut 1 Muharam 1448 H
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:03 WIB

OKNUM KEPALA SEKOLAH SMK KEHUTANAN WANA WISATA SEKAROH TERINDIKASI KORUPSI DANA BOS DAN DANA REVITALISASI SEKOLAH POLISI DI MINTA AMANKAN PELAKU

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:32 WIB

Polres Kuningan Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:52 WIB

SDN I Karang wangi Gelar Pelepasan Siswa dan Siswi Kelas VI dengan Tampilkan pentas Seni dan Kreasi Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26 WIB

Baharudin Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Kedongdong Kidul

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:26 WIB

PEMBANGUNAN FISIK JELANG PILKADES: KERJA NYATA ATAU STRATEGI PETAHANA?

Berita Terbaru