Polres Pekalongan Tetapkan Pria 55 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Wonokerto

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial PH (55) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Pekalongan.

Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Kamis (21/5/2026). Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban yang curiga setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan.

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (2/3/2026) di kios potong rambut yang berada di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia balita dititipkan ibunya kepada tersangka sejak pagi hari karena sang ibu bekerja dan nenek korban sedang menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit.

Saat malam hari, korban mengaku kepada ibunya bahwa bagian kemaluannya sakit. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka serta kemerahan pada bagian intim korban.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Fauzi menjelaskan, pada Kamis (21/5/2026) PH datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru