Polres Pekalongan Tetapkan Pria 55 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Wonokerto

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial PH (55) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Pekalongan.

Kasus itu diungkap Satreskrim Polres Pekalongan pada Kamis (21/5/2026). Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban yang curiga setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan.

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (2/3/2026) di kios potong rambut yang berada di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia balita dititipkan ibunya kepada tersangka sejak pagi hari karena sang ibu bekerja dan nenek korban sedang menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit.

Saat malam hari, korban mengaku kepada ibunya bahwa bagian kemaluannya sakit. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka serta kemerahan pada bagian intim korban.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Fauzi menjelaskan, pada Kamis (21/5/2026) PH datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang
Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Jumat Berkah” Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:33

Kakek 82 Tahun di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kebun Singkong Usai 2 Hari Hilang

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Berita Terbaru