Berita

Polres Keerom Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Batas RI – PNG.

67
×

Polres Keerom Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Batas RI – PNG.

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id // Kepolisian Resor Keerom melalui Tim Khusus (Timsus) Opsnal Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Keerom, Kamis (19/02/2026). Pelaku diketahui tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga menjual hasil curanmor ke wilayah Papua Nugini (PNG) dan menukarnya dengan narkotika jenis ganja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Keerom sejak November 2025 hingga Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilaksanakan sejak 10 Januari 2026, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial KN (17), warga Kampung Yamara Mur 2, Distrik Manem, Kabupaten Keerom.

Penangkapan dilakukan di Kampung Yuwanain, Arso 2, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Saat diamankan, pelaku sedang berada di depan sebuah bengkel dan diduga hendak melakukan barter satu unit sepeda motor hasil curanmor dengan narkotika jenis ganja. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak tiga kali di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Keerom, di antaranya Kampung Yawarub, BTN Alika Swakarsa dan Kampung Yamara Mur 2. Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara mengangkat ban depan sepeda motor keluar dari pekarangan rumah korban, kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan kendaraan tersebut.

Selain kasus curanmor, pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana penganiayaan di Jembatan Kali Mur 2, di mana pelaku melakukan pemalangan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi PA 6309 QC. Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan hasil curian dijual ke wilayah PNG dengan harga berkisar antara 2.000.000 hingga 3.000.000 Kina PNG dan hasil penjualannya digunakan untuk pesta minuman keras serta membeli narkotika jenis ganja.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dua terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang berperan membantu memasarkan kendaraan ke PNG.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Keerom dalam memberantas tindak pidana curanmor dan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Oplus_16908288

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang terlibat dalam jaringan lintas batas seperti ini. Praktik menjual kendaraan hasil curian ke luar negeri dan menukarnya dengan narkotika adalah bentuk kejahatan serius yang harus kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas. Polres Keerom mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di wilayah hukum Polres Keerom.

Selama proses penyelidikan dan penangkapan, situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Keerom menegaskan akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *