Journal News.id, Keerom – // Polres Keerom berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pembuat dan penjual miras oplosan jenis ballo di Kampung Arso Kota Distrik Arso Kabupaten Keerom, pada Kamis (22/09/2022).
Saat di konfirmasi, Kabag Ops Polres Keerom, AKP Agus Ferinando Pombos, S.IK menuturkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah adanya aktifitas pembuatan miras oplosan serta banyaknya orang mabuk.

“Dalam razia kali ini kami berhasil mengamankan 3 orang pembuat miras jenis ballo di rumahnya masing- masing,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya di rumah NG ditemukan sebanyak 1 ember ukuran 70 Liter berisikan bahan dasar miras oplosan.
Kemudian ditemukan kembali sebanyak 25 liter di rumah LN 1 ember Merah ukuran 70 liter berisi bahan mentah dan miras lokal jenis Ballo setengah ember.
Sementara di rumah KB Personel kembali mengamankan sebanyak 1 ember ukuran 70 liter berisi minuman lokal Jenis Ballo dan 1 Ember ukuran 25 kg.
Kabag OPS Polres Keerom mengutarakan bahwa para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Keerom.
“Atas perbuatan ketiga orang pelaku tersebut yang diduga melanggar pasal 204 KUHP dan atau pasal 146 UU Nomor 18 tentang Penyalahgunaan Pangan Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami tidak segan- segan akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Glh/@mr)











