Journalnews// Polres Cirebon kota, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita sedang hamil 8 bulan dan mayatnya ditemukan di tempat kos-kosan , Dukuh Semar, Kota Cirebon.
Kedua orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap di dalam bus antar kota di wilayah Kabupaten Majalengka, saat hendak melarikan diri.
Selang 3 jam saat setelah kejadian mayat korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi kamar kos no. 6 jln. Dukuh Semar kecamatan kecapai kota Cirebon. Polisi berhasil meringkus kedua tersangka pada senin (16/03/2026).
Kapolres Cirebon kota, AKBP Eko, Iskandar, SH. SIK. Msi. Saat jumpa pres dengan para awak media, Mengatakan” Kedua orang tersangka berstatus suami istri, LH (26) suami, sedangkan Istrinya RK berusia 41 tahun.
“Ada pun motif pelaku membunuh korban yakni ingin menguasai harta benda milik korban.
Setelah kita dalami dari hasil pendalaman awal, suami istri ini ingin menguasai harta dari korban dengan modus memesan pijit panggilan melalui aplikasi online agar korban datang ke kamar kos yang merak telah siapkan. Tutur Kapolres Cirebon kota pada awak media Selasa (17/03/2026)
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan” Bahwa Kasus pembubnuhan ini terungkap bermula dari penemuan mayat seorang perempuan inisial TA (26) di sebuah tempat kos, dan mayat korban ditemukan pada senin (16/03/2026) dengan kondisi tergeletak di kamar mandi, wajah dalam keadaan dibekap dengan kain dan tubuh yang ditutupi pakaian.
Yang pada awalnya seorang saksi melihat pada senin pagi sekitar pukul O8. 00 wib. Dia diminta oleh pemilik kos yang tidak lain adalah mertuanya untuk mendobrak pintu kamar nomor 6 . Setelah itu, dia mendapati mayat korban dikamar mandi.
“Jadi Jasad korban inisial TA (26) ini ditemukan pada hari Kamis sekira pukul 11.00. Wib.
Adapun waktu kejadian pada hari Kamis dini hari sekira pukul 02.00 wib.” Pungkas Kapolres Cirebon kota
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 Tentang pencurian dengan kekerasan, serta 351 KUHP tentang penganiayaan. Tambahnya
Laporan: Wadira











