Berita

Polemik Pembangunan KDMP di Desa Sitail: Warga Dukung Program Nasional, Tolak Lokasi di Lahan Makam

82
×

Polemik Pembangunan KDMP di Desa Sitail: Warga Dukung Program Nasional, Tolak Lokasi di Lahan Makam

Sebarkan artikel ini

 

Tegal – Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Sitail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, untuk membangun KDMP di atas lahan makam desa menuai polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan pada programnya, melainkan pada lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial berkepanjangan, pada Jumat (09/01/26)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejumlah elemen masyarakat bersama pemerhati desa menegaskan bahwa KDMP sebagai program nasional pada prinsipnya mendapat dukungan penuh dari warga, karena bertujuan mendorong penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dukungan terhadap program tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan tanpa syarat terhadap seluruh proses dan kebijakan teknis yang ditempuh pemerintah desa.

Pemerhati desa menilai bahwa dalam perencanaan pembangunan tersebut, Pemdes Sitail wajib melibatkan masyarakat desa secara luas dan bermakna, tidak terbatas hanya pada struktur formal RT dan RW. Partisipasi publik yang bersifat simbolik atau administratif semata dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan mengabaikan hak masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

“Pembangunan desa tidak boleh dijalankan dengan pendekatan sempit. Pelibatan masyarakat harus mencakup tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, kelompok tani, serta seluruh unsur warga yang terdampak, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap pemerhati desa.

Lebih lanjut, pembangunan KDMP di atas lahan makam desa dipandang sebagai persoalan serius. Lahan makam memiliki nilai historis, sosiologis, dan religius yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat. Alih fungsi lahan tersebut tanpa persetujuan kolektif warga dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan sosial serta memicu konflik horizontal di kemudian hari.

Selain persoalan lokasi, pemerhati desa juga menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa pembangunan KDMP berpotensi bergeser dari tujuan awal dan pada akhirnya hanya menjadi lahan ambisi segelintir orang, apabila tidak disertai dengan transparansi perencanaan dan jaminan pengelolaan yang akuntabel. Minimnya keterbukaan dokumen perencanaan kepada publik semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap program pembangunan desa seharusnya berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan sosial. Pembangunan yang dipaksakan tanpa dialog dan musyawarah yang inklusif berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Atas dasar itu, pemerhati desa mendorong Pemdes Sitail untuk menunda rencana pembangunan KDMP di atas lahan makam, membuka ruang dialog publik yang terbuka dan partisipatif, serta mengkaji alternatif lokasi lain yang lebih tepat dan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

“Pembangunan yang baik bukan diukur dari kecepatan proyek, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut diterima masyarakat dan benar-benar memberi manfaat bagi kepentingan bersama,” tegas pemerhati desa.

Masyarakat Desa Sitail berharap polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi Pemdes agar ke depan setiap kebijakan strategis dijalankan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan, sehingga program nasional seperti KDMP dapat terlaksana tanpa mengorbankan nilai sosial, budaya, dan kepercayaan masyarakat lokal. ( AM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *