Pendidikan

Polemik Biaya Perpisahan SMA Negeri 1 Cilaku: Komite dan Sekolah Klarifikasi, Tak Ada Unsur Paksaan

123
×

Polemik Biaya Perpisahan SMA Negeri 1 Cilaku: Komite dan Sekolah Klarifikasi, Tak Ada Unsur Paksaan

Sebarkan artikel ini

Cianjur – Journal News. // Isu dugaan pungutan liar dalam kegiatan perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Cilaku, Cianjur, ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa setiap siswa diminta iuran sebesar Rp350.000. Isu ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama soal legalitas pungutan dalam institusi pendidikan negeri.

Menanggapi hal ini, Journal News melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait, yaitu Komite Sekolah, Humas SMA Negeri 1 Cilaku, serta Ketua Panitia Pelaksana acara perpisahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Komite Sekolah, Bapak Adam, dalam wawancara yang dilakukan pada 5 Mei 2025 menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan tersebut merupakan inisiatif penuh dari para orang tua siswa, bukan kegiatan yang diprakarsai oleh pihak sekolah.

“Kami dari komite telah memfasilitasi forum orang tua dan hasilnya mereka menyepakati biaya sebesar Rp350.000 per siswa. Dana tersebut digunakan untuk konsumsi, dokumentasi, serta pembuatan buku kenangan (buken). Tidak ada unsur paksaan dan sepenuhnya bersifat sukarela,” ujar Pak Adam.

Senada dengan hal tersebut, Humas SMA Negeri 1 Cilaku, Bapak Mukti, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam struktur panitia atau pengelolaan dana kegiatan.

“Kami, guru-guru, tidak ikut serta dalam pengumpulan dana ataupun teknis pelaksanaan perpisahan. Gedung sekolah digunakan semata-mata karena permintaan dari para orang tua dan siswa. Sekolah hanya memberikan izin pemakaian fasilitas,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Perpisahan, Bapak Haris, yang juga merupakan perwakilan dari orang tua siswa, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan termasuk pengelolaan dana dilakukan oleh orang tua secara transparan.

“Kami membentuk kepanitiaan internal orang tua. Setiap penggunaan anggaran dicatat dan akan kami laporkan. Tidak ada intervensi dari pihak sekolah,” terang Pak Haris.

Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 maupun aturan larangan pungutan wajib di sekolah negeri, selama kegiatan dilakukan oleh orang tua dan bersifat sukarela.

Namun demikian, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga transparansi, komunikasi terbuka, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis : M.Iqbal Tanjung SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *