JOURNALNEWS – Kuasa Hukum para Petani selaku penggugat dalam perkara perusakan tanaman di lahan Jatitujuh menegaskan, bahwa pihaknya menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Pabrik Gula (PG) Rajawali pada sidang minggu lalu.
“Sidang minggu lalu ada intervensi, dan agenda hari ini kami memberikan jawaban yang pada intinya menilak adanya intervensi tersebut,” tegas Deden selaku Kuasa Hukum Penggugat, Senin (06/06/2022) usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Ia mengungkapkan alasan pihaknya menolak permohonan intervensi tersebut karena berdasarkan informasi dari para petani, yang merusak tanaman mereka bukan dari PG Rajawali melainkan 7 tergugat.
“Mereka beralasan tentang masalah Hak Guna Usaha (HGU), kemudian peruntukan tanah tersebut apa, padahal dalam gugatan todak menyangkut masalah tersebut,” paparnya.
Deden juga kembali menegaskan bahwa pihaknya berharap dalam perkara ini dapat terkuak siapa saja yang melakukan perusakan tanaman para petani tersebut.
“Harapan kita para penggugat menuntut hak keadilan dalam persidangan ini dan bisa terbongkar siapa yang melakukan pengrusakan,” ucap Deden.(NR)