DaerahSorot

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Angkat Bicara Terkait Pelarangan Liputan Media, Pada Kegiatan Rakor Geothermal Di Hotel Palace Cipanas Cianjur

14182
×

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Angkat Bicara Terkait Pelarangan Liputan Media, Pada Kegiatan Rakor Geothermal Di Hotel Palace Cipanas Cianjur

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Journal News, Cianjur – Geothermal merupakan salah satu sumber energi dari panas bumi. Energi panas bumi merupakan energi bersih dan ramah lingkungan. Sesuai dengan program pemerintah untuk menaikan proporsi energi baru dan terbarukan (EBT) pada energi mix di tahun-tahun mendatang.

Perlu diketahui, pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan surat Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada PT. Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penugasan tersebut yakni untuk menggarap salah satu harta karun energi terbesar nomor 2 di dunia yaitu panas bumi (geothermal) yang dimiliki Indonesia, salah satunya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Namun, sangat disayangkan saat berlangsungnya rapat koordinasi mengenai geothermal pada Kamis (01/02/2024), bertempat di salah satu hotel kawasan Cipanas Cianjur, antara pihak PT DMGP dengan beberapa pihak terkait lainnya, sejumlah awak media yang berniat mau lakukan tugas jurnalistiknya atau liputan, salah satu pihak yang hadir sebagai peserta rakor, tidak memperbolehkan awak media untuk mengambil foto kegiatan rakor dimaksud, dengan kata lain melarang sejumlah awak media untuk melakukan liputan. Ucap salah satu wartawan di lokasi hotel dimana rakor itu berlangsung.

Terkait adanya pelarangan liputan pada sejumlah awak media pada kegiatan rakor geothermal di hotel Palace Cipanas itu, mengundang reaksi keras pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Cianjur.
Pasalnya sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 (dua) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Jelas Hendriansyah, anggota PJI Cianjur.

Hendry menambahkan, proyek geothermal (panas bumi) yang akan dilakukan di kawasan Cipanas Cianjur, oleh PT DMGP itu, menurut informasi biaya proyek geothermal itu sangat fantastis nilainya yakni mencapai 2,2 Triliun rupiah. Makanya saya pribadi dan rekan-rekan di PJI Cianjur, mempunyai tanda tanya besar pada pihak pihak terkait seperti Kementerian ESDM dan juga lainnya, ada apa dan kenapa dalam melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembahasan geothermal, itu bersifat tertutup, yang lebih heran kenapa sampai adanya pelarangan liputan oleh awak media.

“Apakah ada pembahasan khusus mengenai geothermal yang bersifat rahasia soal keuangan, yang tidak boleh diketahui publik, atau ada muatan politis karena bertepatan dengan tahun politik saat ini”. Tegas Hendry

Saya ingatkan kepada pejabat yang melarang liputan pada kegiatan rakor geothermal tadi pagi, berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pers mempunyai beberapa peranan penting seperti memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Memang proyek geothermal itu bisa memberikan dampak positif berupa terpenuhinya kebutuhan energi untuk jutaan masyarakat, namun dibalik itu ada dampak negatif bagi warga setempat di kawasan proyek geothermal tersebut, seperti kekeringan, tercemarnya sumber mata air, hingga hilangnya mata pencaharian utama warga yakni sektor pertanian. Pungkas Hendry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *