Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Desa Karang Gayam Terhambat,di Sebabkan Lambannya Inspektorat Serahkan Hasil PKKN

- Penulis

Rabu, 1 November 2023 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang,– Kelanjutan penyidikan Polres Sampang atas kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang dilakukan mantan kepala desa setempat inisial D masih belum tuntas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, dikarenakan penyidik Polres Sampang bak tersandera kelambatan Inspektorat menyerahkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Sehingga pihak polres setempat tidak bisa melangkah lebih jauh untuk mengusut kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam karena belum terima dokumen resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Tipidkor Bripka Amiraga Handy S, S.H menuturkan bahwa pihaknya masih belum terima hasil PKKN dari Inspektorat.

“Tunggu dulu sabar mas, nunggu hasil PKKN dari Inspektorat mas,” tutur Amiraga menyampaikan keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Sementara Kepala Inspektorat Sampang Ari mengatakan bila pihaknya sudah membentuk tim PKKN dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Iya mas saya sudah membentuk tim PKKN sebelumnya saya minta maaf kerena kami kekurangan tenaga dan banyak kasus permintaan audit ini dari Polda juga meminta audit banyak kasus-kasus yang kami tangani juga,” kata Ari menegaskan.

Menanggapi penyampaian dari pihak Inspektorat, H. Suja’i dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sekaligus pelapor menilai Inspektorat lemah dan lambat dalam perhitungan PKKN dugaan kasus penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Gayam.

Selain itu Ia juga menyayangkan pihak Inspektorat lebih mementingkan kasus korupsi besar daripada yang kecil karena menurutnya bahwa bila kasus kecil bila dibiarkan akhirnya makin besar.

“Saya berharap Inspektorat segera melaporkan ke APH hasil PKKN dalam penggelapan honor BPD Karang Gayam. Jangan pandang bulu baik itu korupsi kecil maupun besar bila merugikan keuangan negara, saya sudah ada bukti – bukti saat hasil audit infistigasi pahak inspektorat sudah menyatakan ada penyimpangan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Dehili, jadi harus ditindak tegas,” kata Suja’i dengan rasa kecewa.(ahd)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru