Hukum Kriminal

PENYERAHAN TAHAP II DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA TIPIKOR PERJALANAN DINAS PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU

148
×

PENYERAHAN TAHAP II DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA TIPIKOR PERJALANAN DINAS PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR PROVINSI MALUKU

Sebarkan artikel ini

Jurnalis: frengky.as
Media Group

*Journalnews.id*
Maluku|Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa, 27 Februari 2024, pukul 10.00 WIT.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyerahan tahap II dilakukan untuk perkara 2 (dua) orang Terdakwa sebagai berikut :

1. Sdr. RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020; dan

2. Sdr. PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020;

Setelah selesai penyerahan Tahap II maka kedua Terdakwa selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini Tanggal-27 Februari 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000;

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ambon, 27 Februari 2024

Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku

Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *