Jawa Timur, – Bupati Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa bersama anggota datangi Kejati Jawa Timur untuk menindak lanjuti atas laporan pengaduan dugaan tindak pidanan korupsi Dana Desa ( DD ),Anggaran Dana Desa ( ADD ), tahun anggaran 2018 – 2021 dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun anggaran 2022,APBD I ( Dana Hibah Provinsi Kelompok Masyarakat tahun anggaran 2021 ), Desa Srambah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,dengan surat pelaporan yang sudah masuk,yang tertuang dalam nomor: 054/Dumas/DPD LIRA PMK/X/2022,kekantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur.hari ini selasa ( 01/11/2022 ).
Pasalnya dalam laporan yang masuk tersebut,dalam pelaksanaan anggaran DD atau ADD tahun anggaran 2018 – 2021 banyak sekali kejanggalan serta carut marutmya program yang ada di Desa Srambah Proppo,seperti halnya temuan kami,ada beberapa pembangunan infrastruktur Tahun anggaran 2020 – 2021 yang semuanya sudah rusak,untuk itu karena adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) Srambah Proppo,serta penyaluran BPNT tahun 2022 yang mana adanya temuan dugaan pemotongan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), maka dari itu pengurus DPD LIRA Pamekasan,kembali datangi Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur hari ini,untuk memberikan suport agar prosesnya segera ditindak lanjuti dan melakukan pemanggilan.
Perlu diketahui bahwa dalam progaram yang ada di Desa Srambah Proppo lebih banyak tidak adanya batu prasasti disetiap pekerjaan yang sudah selesai,baik itu dari anggaran DD dan ADD atau dari APBD I provinsi,yang mana membuat dugaan kuat terjadi tumpang tindih dalam program pekerjaan yang bersumber dari APBD I dengan anggaran DD dan ADD di Desa Srambah.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi kepada awak media,membenarkan bahwa hari ini mendatangi kembali Kejati Jatim untuk menindak lanjuti laporan permasalahan yang ada di Desa Srambah,atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar mas,hari ini kami bersama beberapa anggota datang ke Kejati Jatim,untuk mempertanyakan sampai sejauh mana hasil dari pelaporan kami, atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa pembangunan yang ada di Desa Srambah Proppo tersebut, pada tahun anggaran 2018 – 2021 serta dugaan pemotongan dalam penyaluran BPNT tahun anggaran 2022,”terangnya.
Slamet ( sapaan akrabnya ) juga menambahkan,bahwa maksud kembali datang ke Kejati Jatim tidak hanya mempertanyakan namun juga memberikan suport agar pihak Kejati Jatim segera melakukan proses pemanggilan kepada Pemdes Srambah Proppo.
“Jadi maksud kami datangi Kejati Jatim tidak lain menindak lanjuti terkait laporan dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan di Desa Srambah Proppo tersebut,juga memberikan dukungan dan suport kepada pihak Kejati Jatim,agar segera melakukan pemanggilan kepada Pemdes Srambah Proppo,agar kasus ini ada titik terang,dan meminta agar penanganan ini untuk tidak dilimpahkan ke Kejari Pamekasan,”tambahnya.
Juga berharap,agar proses penyidikan harus segera dilaksanakan sesuai demgan bukti dokomen yang sudah di lampirkan.
“Kami selaku Bupati DPD LIRA Pamekasan,sangat berharap sekali lagi untuk tidak melimpahkan pelaporan kami ini ke Kejari pamekasan,dan agar segera pihak Kejati Jatim melakukan penyidikan ke Desa Srambah Proppo dengan memanggil pihak terkait dan pemdes Srambah Proppo, karena kami akan terus kawal sampai permasalahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ada titik terang serta kejelasan yang pasti,”harapnya. ( ahd )